BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Raih Gelar Doktor, Farin Dorong Pokir DPRD Diperkuat dalam UU Pemerintahan Daerah


MATARAM — Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nauvar Furqony Farinduan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Mataram (Unram). Dalam disertasinya, Farin mendorong penguatan landasan hukum pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD melalui penambahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gagasan tersebut disampaikan Farin setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Senin (31/8/2026).

Ujian terbuka berlangsung di Aula Prof. Zainal Asikin FHISIP Unram. Farin mempertahankan disertasi berjudul “Politik Hukum Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.”

Penelitian tersebut menyoroti kedudukan, mekanisme, dan proses penganggaran pokir DPRD, termasuk praktik direktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari penelitian itu, Farin menawarkan formulasi politik hukum untuk memperkuat legitimasi dan kepastian hukum pokir DPRD dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Pokir DPRD Perlu Landasan Hukum Lebih Kuat

Farin menilai pengaturan pokir DPRD selama ini membutuhkan penguatan dari sisi legitimasi hukum.

Menurut dia, pengaturan pokir tidak cukup hanya mengandalkan regulasi teknis. Keberadaannya perlu mendapatkan landasan yang lebih tegas dalam undang-undang.

Karena itu, salah satu rekomendasi utama dalam disertasinya adalah menambahkan ketentuan mengenai pokir DPRD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penambahan ketentuan tersebut, kata Farin, penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap posisi pokir dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Harus ada penguatan legitimasi terhadap pokir itu di undang-undang pokok, Undang-Undang 23 Tahun 2014,” kata Farin seusai ujian.

Selain penguatan pada tingkat undang-undang, ia juga mendorong penyempurnaan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Menurut Farin, regulasi teknis perlu diperjelas agar mekanisme pelaksanaan pokir memiliki prosedur yang lebih terukur dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

“Berikutnya adalah penguatan prosedur terhadap Permendagri terhadap pelaksanaan teknis pokok-pokok pikiran DPRD,” ujarnya.

Penguatan Kewenangan Harus Diikuti Akuntabilitas

Farin menegaskan, penguatan regulasi tidak berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada DPRD dalam proses penganggaran.

Pokir tetap harus ditempatkan dalam koridor norma perencanaan dan penganggaran daerah.

Setiap tahapan, mulai dari pengusulan hingga pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.

“Ada norma-norma yang memang harus dipenuhi untuk kemudian memparipurnakan penyelenggaraan atau pelaksanaan tata kelola anggaran dalam konteks pokir ini,” katanya.

Menurut Farin, pokir DPRD tidak semata-mata merupakan instrumen politik untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pokir juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah sehingga membutuhkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Dua Rekomendasi Utama

Dari hasil penelitian doktoralnya, Farin merumuskan dua rekomendasi utama.

Pertama, memperkuat legitimasi pokir DPRD melalui penambahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, menyempurnakan Permendagri yang mengatur prosedur teknis pelaksanaan pokir DPRD.

“Menambahkan pasal di undang-undang pokok dan juga menyempurnakan pada Permendagri-nya. Jadi dua hal itu menjadi kesimpulan,” ujar Farin.

Ia berharap formulasi politik hukum tersebut dapat mendorong mekanisme penganggaran pokir DPRD yang lebih transparan, akuntabel, memiliki kepastian hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Diuji Majelis Promosi Doktor

Ujian promosi doktor dipimpin Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH. selaku Ketua Majelis.

Prof. Dr. H. Gatot DH Wibowo, SH., M.Hum. bertindak sebagai promotor. Sementara Prof. Dr. H.M. Galang Asmara, SH., M.Hum. menjadi Ko-Promotor I dan Prof. Dr. H. Kaharuddin, SH., MH. sebagai Ko-Promotor II.

Majelis penguji juga melibatkan Prof. Dr. H. Kadri, M.Si. sebagai penguji eksternal dari Universitas Islam Negeri Mataram.

Penguji lainnya yakni Prof. Dr. Kurniawan, SH., M.Hum., Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU., Prof. Dr. H. Sudiarto, SH., M.Hum., dan Dr. RR. Cahyo Wati, SH., MH.

Dihadiri Gubernur NTB hingga Pengurus DPP Gerindra

Ujian terbuka promosi doktor Farin turut dihadiri sejumlah tokoh daerah dan kolega politik.

Di antaranya Gubernur NTB Lalu Mohamad Iqbal, Ketua DPRD NTB Hj. Isvie Rupaida, jajaran Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB, serta pengurus DPP Partai Gerindra.

Kehadiran sejumlah tokoh tersebut menandai perhatian terhadap momentum akademik Farin, yang juga aktif dalam politik dan kelembagaan daerah.

Gelar doktor yang diraih Farin sekaligus membawa gagasan akademiknya mengenai penguatan regulasi pokir DPRD ke dalam diskursus kebijakan publik, khususnya terkait hubungan antara kewenangan DPRD, perencanaan pembangunan, dan tata kelola keuangan daerah.(red) 

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.