BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Sewa Mobil Listrik Sesuai Aturan, Pemprov NTB Siap Buka Dokumen Pengadaan Mobil Listrik ke Kejati



Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov NTB juga menyatakan siap memberikan seluruh dokumen, data, dan keterangan yang dibutuhkan Kejaksaan Tinggi NTB dalam menangani laporan masyarakat terkait pengadaan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik SSos MH, dalam siaran pers yang diterima ASLINEWS.ID, Selasa (8/7/2026).

Pemerintah Provinsi NTB, kata Ahsanul Khalik, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang harus dihormati.

Ahsanul menegaskan Pemprov NTB akan bersikap kooperatif selama proses penanganan laporan berlangsung. Di sisi lain, pemerintah berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

"Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga penanganan laporan masyarakat yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press."tegas Kadis Kominfotik NTB yang akrab disapa AKA ini.

AKA menjelaskan kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan keputusan yang muncul secara mendadak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah serta menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029.

Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung transisi energi bersih sekaligus menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan proses penganggaran dilaksanakan secara sah melalui mekanisme APBD Tahun Anggaran 2026. Pada tahap awal KUA-PPAS, kebutuhan kendaraan direncanakan melalui belanja modal sekitar Rp8,25 miliar sebelum berubah menjadi skema jasa sewa dalam pembahasan RAPBD. 

“Perubahan model tersebut mengalihkan pola pengelolaan dari kepemilikan aset menjadi layanan (service-based approach). Setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026, urainya.

Disebutkan AKA, proses pengadaan dilakukan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahapan dimulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan proses negosiasi,"ungkapnya.

Penetapan harga sewa, lanjut AKA, mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.

“Pemilihan metode e-purchasing dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan teknis. Di antaranya karena kendaraan telah tersedia di Katalog Elektronik, jadwal pemanfaatan telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai pengadaan relatif besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, serta pengadaan kendaraan listrik merupakan yang pertama di lingkungan Pemprov NTB sehingga dikategorikan sebagai pengadaan strategis,”tandas AKA.(red) 

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.