Oleh : Zammi Suryadi, Pegiat Literasi NTB
Tak dipungkiri, kebijakan Presiden SBY mengangkat seluruh tenaga honorer mulai 2005 lewat PP 48/2005, direvisi 2007 dan 2012 serta puncaknya 870 ribu honorer diangkat langsung jadi PNS setelah 2005, membuat SBY dikenang berjasa bagi ribuan orang bahkan diucapkan hingga sekarang sebagai simbol menyejahterakan rakyat dengan kebijakan langsung.
Orang boleh beradu argumen tentang kesejahteraan SELURUH rakyat dengan kebijakan yang lebih holistik misalnya melalui program program pembangunan seperti infrastruktur di era Jokowi.
Namun kebijakan humanis dari inisiatif pemerimtah (birokrasi) nyatanya jauh lebih berarti ketimbang bagi bagi Bansos untuk rakyat miskin dalam sudut pandang yang sama.
Atau memberikan kepastian masa depan pada "segelintir" orang seperti para abdi negara berstatus honorer, masih jauh lebih baik dari memberi makan anak sekolah dengan anggaran ribuan triliun uang rakyat yang hanya dilakukan berdasar niat baik Presiden Prabowo semata tanpa rencana matang layaknya sebuah program pembangunan yang menyejahterakan seluruh rakyat.
Lantas apa sih masalahnya? Ketika kebijakan penataan ASN yang dibahas dalam rapat dengar pendapat para pengelola negara kemarin hanya bicara soal efisiensi, kemampuan fiskal daerah dan audit tenaga honorer (yang sebenarnya telah selesai dengan munculnya database BKN) dengan kesan ke ogah an pemerintah pusat mengambil alih persoalan?
Jikapun terpaksa harus membicarakan regulasi, maka UU Penataan ASN nyatanya lebih dulu dibuat daripada aturan “30% belanja pegawai”.
UU Penataan ASN disahkan DPR 19 Desember 2013, ditandatangani Presiden SBY 15 Januari 2014. Kemudian UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN diundangkan untuk mengganti UU 5/2014.
Jadi “penataan ASN” sudah ada sejak 2014 sebelum ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD yang diatur di Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2022, dengan masa transisi 5 tahun dan berlaku efektif paling lambat 2027, melarang pemerintah daerah menggaji pegawai PPPK Paruh Waktu nya yang disisi lain tak punya anggaran karena kebijakan efisiensi transfer anggaran daerah oleh pemerintah pusat sendiri.
Padahal lagi, UU yang mengatur PPPK sebagai pegawai pemerintah berbasis profesionalitas mengimbangi kejumudan pola kerja berbasis struktural dan jabatan, lebih dulu diatur dari UU Penataan ASN.
PPPK pertama kali diatur dan lantas resmi dikenal sebagai bagian dari ASN, sejak UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan 15 Januari 2014. Pasal 1 UU 5/2014 menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sementara UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini baru disahkan 2023 dan menggantikan UU 5/2014.
UU 20/2023 ini memang mengatur banyak hal mulai dari penataan sistem merit, kebutuhan ASN, kesejahteraan, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN dan lain lain.
Namun begitu, proses penataan yang sebenarnya lagi telah melalui prosedur ketat dan teliti, kini dipersoalkan lagi karena menyisakan ASN PPPK Paruh Waktu yang secara hukum telah diakui sebagai ASN dengan terbitnya nomor induk pegawai mereka namun dianggap memberatkan organisasi yang mereka berkontribusi didalamnya belasan tahun dengan mengulang narasi lama seolah proses penataan mereka belum tuntas dan memberikan pilihan terbatas pada daerah antara merumahkan atau mencarikan anggaran dengan inovasi pendapatan yang telah pula dicengkeram regulasi regulasi setoran pusat yang membingungkan.
Istilah birokrasi berasal dari bahasa Prancis. Istilah ini menggabungkan kata Prancis bureau – 'meja' atau 'kantor' – dengan kata Yunani κράτος (kratos) – 'aturan' atau 'kekuasaan politik'. Ekonom Prancis Jacques Claude Marie Vincent de Gournay menciptakan kata ini pada pertengahan abad ke-18.
Birokrasi adalah suatu sistem organisasi yang didesain untuk menjalankan fungsi administrasi secara terstruktur melalui pembagian tugas, hierarki kewenangan, dan aturan formal. Salah seorang tokoh utama yang mengemukakan teori birokrasi klasik adalah Max Weber, seorang sosiolog Jerman. Weber memandang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling rasional dan efisien untuk menjalankan tugas-tugas kompleks dalam skala besar.
Dalam istilah lain, manajemen layanan ini dibuat untuk mengatur kebutuhan orang diluar organisasi birokrasi.
Pemerintah misalnya, mengatur kebutuhan rakyat dalam berbagai hal dengan menyediakan ruang yang sesuai.
Lantas sejak kapan kekuasaan hadir dalam birokrasi? sejak otoritas pelayanan kebutuhan itu secara hirarki atau berjenjang dalam operasionalnya mengambil alih struktur paling bawah dengan cara mengendalikannya langsung.
Sebuah surat keterangan miskin misalnya dari seorang warga di kampung berubah dari pelayanan administrasi surat menyurat biasa menjadi urusan konstitusi, pendapatan negara, cermin bangsa dan potret birokrasi.
Maka menyelesaikan penataan ASN, PNS dan PPPK dengan sama sama berbagi tanggungjawab pusat dan daerah setidaknya mencerminkan keberpihakan pada pegawainya sendiri yang telah lolos meritokrasi dan pengabdian panjang, sekaligus keberpihakan di segmen paling kecil soal menyejahterakan rakyat.


Komentar0