Mataram, - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan transformasi besar dalam tata kelola pembangunan dengan menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan perencanaan dan penentuan sasaran program. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan bantuan sosial dan intervensi pembangunan lebih tepat sasaran, sekaligus mengakhiri persoalan tumpang tindih data selama ini.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4/2026).
“DTSEN akan menjadi single source of truth. Ini langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan berbasis data yang valid, meminimalisir kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” tegas pria yang akrab dipanggil Aka.
Ia menjelaskan, tata kelola DTSEN di NTB disusun secara terintegrasi: Gubernur sebagai pengendali kebijakan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator pelaksanaan lintas OPD, Diskominfotik sebagai walidata, OPD sebagai produsen data, serta tim teknis sebagai pengolah data.
Senentara itu Kepala BPS NTB, Dr. Drs. Wahyudin, M.M, menegaskan bahwa DTSEN membawa perubahan mendasar dalam cara pemerintah menargetkan program, dari pendekatan umum menjadi berbasis klasifikasi kesejahteraan (desil) yang lebih presisi.
Ia memaparkan, proses verifikasi lapangan (ground check) tahap kedua per 8 April 2026 telah mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping PKH sebesar 23,85 persen di NTB.
“Validasi ini memastikan data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Ini bukan sekedar statistik, tetapi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat,” ujarnya.
Melalui pendekatan desil (1–10), pemerintah kini dapat merancang intervensi yang lebih adaptif, tidak hanya terbatas pada kelompok sangat miskin.
“Program bisa menyasar desil 1 sampai 5 sesuai kebutuhan. Ini membuka peluang masyarakat naik kelas secara bertahap,” jelasnya.
Wahyudin menambahkan, akses data tetap mengikuti prinsip perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data agregat melalui mekanisme resmi, sementara data by name by address (BNBA) tetap dijaga kerahasiaannya.
Ke depan, BPS akan melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional pada Juni–Agustus 2026 untuk memastikan pembaruan data yang berkelanjutan.
Lebih lanjut Bappeda NTB menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan ke depan wajib berbasis data, dengan DTSEN sebagai rujukan utama. Melalui aplikasi SEPAKAT, data digunakan mulai dari analisis hingga penyusunan kebijakan strategis.
Di sisi lain, Dinas Sosial NTB menyampaikan masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait akurasi informasi dari masyarakat. Penguatan peran pemerintah desa dan koordinasi dengan BPS kabupaten/kota menjadi kunci dalam proses verifikasi.
Lead Program SKALA NTB Lalu Anja Kusuma, turut mendukung penguatan DTSEN, termasuk mendorong penempatan tenaga fungsional statistisi di OPD serta peningkatan keamanan dan interoperabilitas melalui portal NTB Satu Data.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan: Menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk memperkuat verifikasi data hingga tingkat desa, menyusun regulasi yang mewajibkan OPD menggunakan DTSEN dalam seluruh program, mengembangkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk analisis data
Aka menegaskan, implementasi DTSEN menjadi titik balik dalam sistem pembangunan daerah.
“Kita tidak lagi bekerja dengan asumsi. Semua kebijakan harus berbasis data yang presisi. Ini perubahan mendasar agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.(red)


Komentar0