Oleh : Sahman (Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Digitalisasi PGRI Kab Lombok Barat)
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) yang terintegrasi dengan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) ASN Digital serta Data Pokok Kependidikan (Dapodik) menandai babak baru dalam tata kelola pendidikan nasional.
Sistem ini dirancang untuk menciptakan mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, implementasi di daerah belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lombok Barat, masih berhati-hati dalam melaksanakan pelantikan kepala sekolah. Kehati-hatian ini bukan tanpa alasan, melainkan upaya memastikan seluruh proses penugasan benar-benar selaras dengan regulasi terbaru.
Di Lombok Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memilih menunda pelantikan kepala sekolah hingga seluruh tahapan dinilai memenuhi ketentuan. Padahal, sebanyak 13 guru telah mengikuti Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagaimana amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dan datanya telah terintegrasi dalam SIM KSPSTK. Bahkan, pemetaan kebutuhan kepala sekolah serta uji kompetensi melalui profiling ASN kepala sekolah dan guru juga telah dilakukan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Surat Kemendikdasmen tertanggal 20 April 2026 tentang percepatan penugasan guru sebagai kepala sekolah definitif. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah guna mendorong peningkatan mutu pendidikan, dengan mengacu pada sejumlah regulasi strategis, di antaranya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepmen Nomor 129/P/2025, serta SEB Mendikdasmen dan BKN Tahun 2025.
"Kami sudah melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah sesuai masa penugasan atau periodesasi selama menjadi kepala sekolah sesuai SIM KSPSTK. Tentu pada saat pelantikan nanti kami tetap mengusulkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Kami juga sudah melakukan uji kompetensi ASN guru dan kepala sekolah atau Profeling ASN. Data ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan melantik kepala sekolah,"kata sumber Dikbud Lobar.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Secara nasional, tercatat 42.502 posisi kepala sekolah masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) per 17 April 2026. Di Kabupaten Lombok Barat sendiri, terdapat 102 PLT kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP.
Kondisi ini memunculkan persoalan serius dalam tata kelola sekolah. Penunjukan PLT tidak hanya berdampak pada stabilitas kepemimpinan sekolah, tetapi juga berimbas langsung pada beban kerja guru.
Seorang PLT kepala sekolah tetap harus memenuhi kewajiban mengajar, di tengah tanggung jawab tambahan sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Lebih jauh, dampak kebijakan ini juga menyentuh aspek kesejahteraan guru.
Salah satunya dialami oleh Hj. Nurhidayah, PLT Kepala SDN 4 Dasan Geres. Sejak 1 Januari 2026, ia tidak lagi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena masa penugasannya sebagai kepala sekolah telah melewati empat periode atau lebih dari 17 tahun.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, ia tetap memikul tanggung jawab ganda sebagai guru dan PLT kepala sekolah. Di sisi lain, hak profesionalnya sebagai guru tidak lagi diterima. Situasi ini tentu berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Harapan pun mengemuka dari para pelaku di lapangan.
Mereka menginginkan kejelasan dan percepatan proses pelantikan kepala sekolah definitif, serta kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru.
“Saya berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dibayarkan mulai Januari 2026, serta pelantikan kepala sekolah dapat segera dilaksanakan,” ujar Hj. Nurhidayah.
Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada perumusan kebijakan, melainkan pada konsistensi dan keberanian dalam implementasi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bergerak selaras agar transformasi tata kelola pendidikan tidak berhenti pada sistem, tetapi benar-benar dirasakan dampaknya hingga ke ruang-ruang kelas.
Jika tidak, kebijakan yang semula dirancang untuk memperkuat kualitas pendidikan justru berisiko menambah beban baru bagi para guru, mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Komentar0