BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

PPPK-PW, PPPK, PNS Dalam Rumah Besar Bernama ASN


Oleh : Zammi Suryadi, Pegiat Literasi

Baru-baru ini, ada berita Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak ingin menjadi “ASN kelas dua”. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir menyarankan para pemohon untuk menguraikan lebih lanjut terkait kerugian konstitusional yang dialami karena menurut majelis, aparat sipil negara sesuai UU ASN, PNS dan PPPK memang terikat aturan jelas yang memang membedakan kedua jenis pegawai itu sejak pemerintah menerima atau membuka lowongan sebagai ASN melalui jalur PPPK dan PNS. 

Jadi secara aturan perundang undangan, PPPK yang hadir belakangan dan resmi diakui sebagai salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menandai perubahan mendasar manajemen ASN di Indonesia. 

Secara operasional, pengangkatan PPPK mulai berjalan masif setelah adanya peraturan pelaksana, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan filosofi dan latar belakang Pembentukan PPPK dengan filosofi untuk membawa profesionalisme dan fleksibilitas ke dalam birokrasi pemerintahan. 

Utamanya, Profesionalisme (Berbasis Kompetensi) yang berbeda dengan PNS yang fokus pada karier jangka panjang, PPPK direkrut berdasarkan kompetensi khusus dan pengalaman kerja untuk mengisi jabatan tertentu yang dibutuhkan segera.

Solusi Masalah Tenaga Honorer: PPPK hadir sebagai jalan tengah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama agar mendapatkan status, gaji, dan tunjangan yang layak (setara ASN) tanpa harus melalui mekanisme CPNS yang ketat usia.

Fleksibilitas Pengelolaan SDM: PPPK didasarkan pada perjanjian kontrak (minimal 1 tahun), memungkinkan instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis/ahli yang bersifat sementara atau proyek tertentu, sehingga lebih efisien dibanding pengangkatan PNS permanen.

Meningkatkan Kinerja Birokrasi: Dengan adanya sistem kontrak berdasarkan kinerja, diharapkan ASN PPPK bekerja lebih produktif dan berorientasi pada hasil (result-oriented). 

Kesimpulannya, PPPK sebagai entitas baru dalam manajemen birokrasi diatur clean and clear. 

Namun demikian yang lebih krusial untuk diperhatikan adalah proses penataan ASN dengan mengkonversi para tenaga honorer menjadi PPPK yang seharusnya berakhir Desember 2024 sesuai bunyi tenggat waktu dalam undang undang ASN menimbulkan banyak persoalan sehingga muncul istilah PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan MenPAN RB bagi mereka yang belum terakomodir sebagai PPPK karena telah melanggar UU tentang batas waktu penataan ASN. 

Pilihan pemerintah waktu itu sudah jelas pula (sebenarnya) dengan merumahkan mereka yang tak lolos seleksi PPPK. 

Sayangnya, sikap pemerintah dalam proses penataan dengan mengeluarkan kebijakan kebijakan sementara akibat konsekuensi PHK massal yang mencemaskan, membuat ratusan ribu tenaga honorer se Indonesia terjebak dalam dilema antara pengabdian sebagai pegawai pemerintah yang telah berkontribusi puluhan tahun dan tuntutan keadilan sebagai rakyat yang juga punya hak setara dalam perlindungan secara hukum, sosial dan ekonomi di tengah ketimpangan ketiga dimensi tersebut dalam penyelenggaraan birokrasi maupun pemerintahan. 

Sederhananya, masih ada diskriminasi dan ketak berpihakan pada mereka yang secara kuantitas, jumlah mereka yang masuk dan bekerja di pemerintahan secara legal terancam karena alasan kemampuan anggaran dan efisiensi birokrasi. 

Padahal jelas jelas jikapun dilakukan screening ketat dengan database, kompetensi dan terutama masa kerja yang membuktikan eksistensi mereka selama puluhan tahun harus dikorbankan dengan pola penataan yang selalu kembali pada aturan situasional yang dibuat selama proses penataan dari 2024 sampai 2025 yang berujung dibuatnya kasta baru pegawai pemerintah alias aparat sipil negara bernama PPPK Paruh Waktu. 

Jadi bagi mereka yang sekarang berstatus PPPK mulailah bekerja dengan baik sesuai aturan karena faktanya banyak dari mereka melampaui senior senior mereka, lolos karena sistem nilai tertinggi dalam tes PPPK yang sesungguhnya bagian paling tak penting dari manajemen talenta apalagi meritoktasi. 

Bagi mereka yang terlanjur bertahan dan menerima status setengah setengah itu (Paruh Waktu) harus memastikan kali ini hak keadilan itu diperhatikan sungguh sungguh oleh pemerintah. 

Ingat, jika ASN adalah PPPK dan PNS maka memang tak boleh ada diskriminasi sesuai aturan yang memungkinkan mereka mengabdi dan mendapatkan kesejahteraan tanpa membedakan status untuk pelayanan publik yang lebih baik yang dimulai dari dalam organisasi.

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.