Oleh : Saladin Hakim
LATAR BELAKANG
Pengisian jabatan pasca penataan (dirampingkan) struktur organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov NTB telah dilaksanakan oleh pemerintahan LMI – Dinda pada hari kedua Ramadhan (Jumat, 20 / 02 / 2026). Tidak dipungkiri jika pengisian jabatan juga menjadi perbincangan di internal birokrasi. Mengingat dari (semula) total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Begitupan dengan Biro, yang semula teradapat 9 dirampingkan menjadi 7 Biro. Bahkan 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli.
Umi Dinda (sapaan akrab Wakil Gubernur NTB), Dalam sambutannya dihadapan pimpinan dan anggota Dewan Provinsi NTB menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas komitmennya untuk mendukung pembentukan regulasi (prodak hukum daerah) terhadap perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di lingkup Pemerintah Ptovinsi NTB, prosesing pembentukan dan perampingan OPD ini tidak lain adalah dalam upaya percepatan pembangunan daerah (Suara NTB, 2025). Bagi penulis, pesan atau ide dasar perampingan yang dilakukan melalui pembentukan regulasi perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di lingkup Pemerintah Ptovinsi NTB, tidak lain adalah bertujuan untuk optimalisasi pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat guna terwujudnya percepatan pembangunan daerah.
Penataan birokrasi sekaligus pengisian jabatan di awal bulan Ramdhan ini, sesungguhnya merupakan jalan sunyi yang tidak populis, mengingat secara kultural maupun politis birokrasi memiliki nilai postif dan tidak positif. Namun secara normatif, penataan organisasi perangkat daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dapat dilakukan penataan dengan mempertimbangkan yang hal yang berisifat normatif maupun politis seperti beban kerja, kemampuan keuangan daerah dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Selain itu, penataan ini juga dilakukan pasca pemerintahan LMI-Dinda telah diberikan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dalam melakukan penataan dan serta sebagai tindak lanjut atas terbetuknya Prodak Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025. Sehingga ats dasar itu, jalan sunyi yang tak populis melalui proses penataan (perampingan) organisasi perangkat daerah yang disertai dengan pengisian jabatan merupakan keniscayaan yang harus ditempuh oleh pemerintahan LMI-Dinda.
Penataan organisasi yang disertai dengan pengisian jabatan yang ditempuh oleh pemerintahan LMI-Dinda, dalam pandangan penulis sesungguhnya mengandung semangat (sprite of law) untuk peningkatan dan efektivitas kinerja Perangkat Daerah yang inovatif serta untuk mendorong peningkatan profesionalisme kinerja dalam mewujudkan Visi “Nusa Tenggara Barat Makmur Mendunia”. Argumnetasi ini dapat dapat dilihat di dalam peta jalan penataan organisasi daerah (konsideran Perda dan Pergub tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat).
Walaupun proses penataan dan pengisian jabatan (jalan sunyi) yang ditempuh oleh pemerintahan LMI-Dinda merupakan seni dari tata kelola pemerintahan (art to govern). Namun harus disadari bahwa penataan organisasi tersebut sebagai pemantik, yang oleh Plato dalam J.H Rapar (1991) bahwa perampingan tata kelola organisasi, merupakan pemantik bagi terciptanya sistem yang lebih subtantif yakni terciptanya sitem pemenuhan pelayanan publik untuk kepentingan warga masyarkat yang lebih luas.
TIDAK PERLU POPULIS UNTUK MENUJU SUBTANSI
Tidak di pungkiri, perampingan dan pengsiian jabatan di peemrintahan LMI-Dinda, menuai dinamika yang berarti, namun secara subtansi, jika jalan ini tidak ditempuh oleh pemeirntahan LMI-Dinda, justru akan lebih berdampak secara luas, yakni pelayanan publik menjadi relatif terhambat. Padahal kehadiran pemerintah, dalam kacamata Syaukani HR (2000) yakni untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Artinya dengan adanya perampingan organisasi perangkat daerah, disamping bertujuan untuk efektifitas pelayanan publik juga sebagai bagian dari seni tata kelola pemerintahan (art to govern).
Dalam kacamata Plato (427 SM - 347 SM) dalam bukunya The Republic (Politeia) disampaikan, untuk membangun negara ideal yang adil, diperlukan sebuah entitas yang terorganisir secara rasional dan harmonis untuk mencapai keadilan dan kebaikan. Baginya, konsepsi bernegara dimulai dengan keinginan dan kebutahan manusia yang beraneka ragam yang tidak dapat terpenuhi dan terpuaskan oleh kekuatan dan kemampuan diri sendiri. Sehingga keinginan dan kebutuhan yang ideal dan berkeadilan haruslah dilihat sebagai suatu sistem pelayanan yang mengharuskan setiap wargan negara secara bertanggung jawab, saling mengerti, saling memberi dan menerima, saling memperhatikan kebutuhan sesama warga dan saling membangun. Yang dalam teori organisasi modern seperti yang dikemukakan Henry Mintzberg (1993) bahwa struktur organisasi harus menyesuaikan dengan lingkungan dan strategi yang keberhasilannya tidak diukur dari berapa banyak dinas yang digabungkan, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan profesional.
Dalam perspektif yang berbeda, Max Weber dalam teori legitimasi telah membagi model legitimasi ke dalam tiga katagori yakni legitimasi tradisional (yang berakar pada kebiasaan lama), legitimasi rasional-legal (yang didasarkan pada aturan atau prosedur yang sah) dan legitimasi karismatik (yang bergantung pada daya tarik individu pemimpin). Jika dihubungkan dengan fenomena penataan (perampingan) dan pengisian jabatan dilingkup pemerintahan LMI-Dinda, dapat dikatagorikan bahwa jalan sunyi menuju subtansi yang ditempuh oleh LMI-Dinda merupakan model legitimasi tradisional yang berbasis pada kualifikasi yang ideal (rasional-legal).
Bagi penulis, sangat menyadari jika sikap (kebijakan) pemerintahan LMI-Dinda dalam melakukan perampingan dan pengisian jabatan bukan sesuatu yang populis, melainkan kebijakan subtantif dalam upaya pemenuhan kebutahan pelayanan publik dalam lima tahun ke depan bahkan lebih. Dalam tradsi legitimasi tradisional sebagaimana dikemukkan Max Weber (1864-1920), merupakan fenomena yang dianggap sah yang disebabkan karena telah diterima sebagai bagian dari kebiasaan atau tradisi yang lama yang menghargai adat, budaya, dan sejarah panjang suatu lembaga atau pemerintahan. Sehingga proses pengisian jabatan atau keputusan-keputusan politik juga tidak lepas dari pengaruh dari anasir anasir tradisional yang tidak lepas dari prinsip meritokrasi.
Kebijakan politik yang diambil pemerintahan LMI-Dinda dalam proses penataan organisasi perangkat daerah sekaligus disertai dengan pendistrubusian jabatan, sejatinya tercermin atas prinsip kepatuhan. Legitimasi rasional-legal menjadi dasar utama dalam pengembilan keputusan. Dalam konteks ini, legitimasi rasional-legal terhadap perampingan yang disertai dengan pengisian jabatan merupkan implementasi dari berlakunya prodak hukum daerah yang telah dibuat dan disusun berdasarkan prinsip beginselen yang tidak saja berumber pada perasaan manusia melainkan lahir dari semangat tata kelola birokrasi.
Keputusan yang bersifat legal dalam konteks sistem pemerintahan yang sah dan terorganisir, meskipun sering kali dihadapkan dengan kputusan yang tidak populis, namun jika keputusan tersebut merupakan upaya kebaikan bersama untuk mendorong hal yang bersifat subtansi yakni menciptakan suasana pemerintahan yang inovatif guna mempercepat ruang gerak pemenuhan kebutuhan masyarakat NTB diberbagai leading sektor.
PENUTUP
Keputusan politik dalam penataan (perampingan) organisasi daerah yang disertai dengan pengisian jabatan, bagi penulis, keputusan tersebut bukanlah jalan yang populis. Akan tetapi, kendati jalan yang yang ditempuh bukan jalan yang populis, namun keputusan dan kebarnian pemerintahan LMI-Dinda untuk memilih yang lebih subtansi patut untuk diapresiasi. Lebih lebih penataan tersebut sama sekali bukan diperuntukkan untuk pemenuhan penciptaan kekuasaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas yang secara legitimasi tradisional maupun legitimasi rasional-legal juga bertujuan untuk tercapainya sistem pemerintahan yang efektif, efisien, profesionalisme dan inovatif demi tercapainya tujuan bersama yakni untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Masyarakat Nusa Tenggara Barat yang lebih luas.
* Penulis adalah Mantan Tim Relawan LMI-Dinda Provinsi Nusa Tenggara Barat


Komentar0