Oleh : D. A. Malik, SH., MH.
A. SEKAPUR SIRIH
Keseriuan pemerintahan Prabowo - Gibran dalam meletakkan pondasi keadilan subtantif dalam sistem hukum pidana baik pada ruang pidana materiil dan khususnya pidana formil dapat ditelisik dari berlakunya UU No 20 Tahun 2026 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2025 No. 188 tertanggal 17 Desember 2025. Dengan dibelakukannya KUHAP No. 20 Tahun 2025, maka UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keberlakuan KUHAP baru yang menggantikan KUHAP lama secara efektif pertanggal 2 Januari 2026, cukup menarik untuk ditelisik. Mengingat KUHAP Baru telah resemi sebagai pedomana bagi entitas penegak hukum dan pencari keadilan dalam menemukan nurani (intuisi) keadilan. Kebaruan – kebaruan yang terdapat di dalam KUHAP, merupakan perspektif orisinal yang lama gagas oleh para bengawan hukum Indonesia.
Perluasan perspektif di dalam KUHAP tahun 2025, dapat dilihat dari adanya perluasan kewenangan penyidik sebagaimana teruang di dalam Pasal 7. Dimana di dalam kewenangan sebelumnya, penyidik tidak memiliki kewenangan sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restorative atau restorative justice. Akan tetapi di dalam KUHAP Tahun 2025 ditegaskan di dalam pasal 7 Ayat (1) huruf K bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tidak dipungkiri jika keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) merupakan konsep yang fokus utamanya adalah pemulihan kerugian yang dialami korban sekaligus meletakkan kesadaran akan tanggung jawab pelaku terhadap tindakan yang dilakukan dalam proses penyelesaian konflik pidana. Dalam literasinya, di Suku Navoja Amerika Utara, juga telah mengadopsi bentuk penyelesaian konflik terhadap pertentangan hak dan kewajiban bagi masyarakat hukum adat melalui mekanisme RJ. Proses penyelesaian masalah di internal masyarakat hukum adat yang demikian dikenal sebagai "peacemaking" yang mengutamakan komunikasi terbuka antara pelaku dan korban dalam mencapai kesepakatan yang membawa pemulihan, bukan pada pencaharian penghukuman. Proses ini melibatkan anggota komunitas yang berfungsi sebagai fasilitator untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil telah menciptakan rasa tanggung jawab bersama dan memperbaiki kerusakan yang terjadi. (Ronaldi dkk, 2024). Bahkan di dalam tradisi masyarakat Suku Sasak-Lombok proses ini dikenal dengan sebutan tunjung tilah empak bau aik meneng.
Dalam perkembanganya, Howard Zehr melalui bukunya Changing Lenses (1990) memperkenalkan konsep bahwa keadilan harus melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, serta memfokuskan pada pemulihan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan (Zehr, 2015). Konsep ini merupakan reduksi dari pola-pola penyelesaian masalah yang terjadi di tengah masyarakat yang dikenal sebagai RJ atau Restorative Justice. Kemudian sekitar tahun 1970-an, konsep Restorative Justice mulai mendapatkan perhatian yang signifikan di dunia Barat sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana konvensional.
Baru kemudian pada tahun 2002 melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters guna memberikan panduan kepada negara-negara anggota agar mengembangkan dan menerapkan program Restorative Justice sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum. Dokumen ini menekankan pentingnya proses Restorative Justice dalam memulihkan hubungan sosial, menyelesaikan konflik secara damai, dan mengurangi dampak negatif dari kejahatan pada individu dan masyarakat (Rubio, 2018).
Kewenangan untuk menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif kemudian direduksi di dalam KUHAP dengan sebutan keadilan restoratif. Kewenangan untuk menjalankan penyelesaian yang bertumpu pada komunikasi tiga arah antara penyidik, pelaku dan korban sekaligus tidak saja berhenti dilevel kewenangan penyidik. Namun oleh pembentuk undang-undang memberikan kewenangan kepada penuntut umum dan bahkan kepada kekuasaan kehakiman agar prosedur keadilan restoratif dijalankan pada semua tingkan proses penegakan hukum. Hal ini tercermin dari ketentuan Pasal 79 Ayat (8) KUHAP yang menyatakan bahwa keadilan restoratif dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksan disidang pengadilan.
Persepektif yang lain yang juga di atur di dalam KUHAP tahun 2025 adalah juga berkaitan dengan materi pra peradilan. Kendati di dalam perkembangan hukum pidana seblumnya terdapat perluasan materi pra peradilan yang tidak saja bersandar pada Pasal 77 KUHAP, namun juga perluasan tersebut dapat dilihat dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka juga termasuk sebagai bagian dari materi perluasan terhadap materi pra peradilan. Bahkan dalam putusan Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia kewajiban untuk memberitahukan kepada tersangka tentang Surat perintah dimulainya (SPDP) juga menjadi salah satu materi yang dapat dijadikan sebagai argumentasi alasan hukum untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri.
Perkembangan hukum di luar KUHAP di atas, kemudian direduksi ke dalam KUHAP Baru sebagai salah satu materi pra peradilan yang dapat dimohonkan. Materi atau alaasan hukum pra peradilan tersebut diperluas terhadap hal-hal yang bersifat materiil dan formil seperti sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagaimana terdapat di dalam Bab V Pasal 89 berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokorian dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar negeri serta sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimanan tertera di dalam pasal 158.
Kewenangan hukum lainnya di ranah kekuasaan kehakiman, juga telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman pidana atau Tindakan. Yang menarik adalah basis argumentasi konsep pemidanaan tersebut adalah dengan mempertimbangkan (a) ringannya perbuatan, (b) keadaan pribadi pelaku dan (c) keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. Kaidah ini tertuang didalam ketentuan Pasal 246 KUHAP. Ketentuan ini sesungguhnya sebagai legitimasi terhadap penerapan asas judicial pardom atau kearifan hakim untuk memberikan kemaafatan terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana dengan alasan di atas, terdakwa tidak dijatuhkan hukuman dan Tindakan pemidanaan.
B. PENEGAKAKAN HUKUM YANG PROGRESIF
Berlakunya KUHAP pertanggal 2 Januari 2026 dalam sistem hukum pidana nasional, sesungguhnya merupakan tonggak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Bagi penulis, kebaruan yang tercermin di dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar bagi entitas penegak hukum dan pencari keadilan dalam menerapkan hukum pidana materiil (KUHP dan di luar KUHP) mencerminkan pesan lahirnya hukum progresif dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Konsep mengenai pendakatan hukum progresif yang diharapkan dapat direduksi dalam sistem hukum pidana di Indonesia dalam diskursus hukumnya, dapat ditelusri dari pandangan (Alm) Prof. Satjipto Rahardjo yang sejak tahun 1970an telah meletakkan gagasan agar hukum Indonesia dapat diterapkan berdasarkan nilai-nilai ke Indonesiaan. Bagi Prof Tjip, hukum bukanlah sekedar logika semata, namun lebih dari itu. Hukum merupakan ilmu sebenarnya (genuine science) yang selalu berusaha untuk memahami atau melihat kaitan yang berada di belakang hukum itu sendiri, yakni meletakkan logika sosial dari hukum dibanding sekedar logika hukum atau perundang-undangan.
Sebagai pakar ilmu hukum yang memprakarsai pemikiran hukum progresif, Prof Tjip memposisikan manusia secara sentral dalam hukum melalui slogan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. (Suteki, 2018). Slogan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, lahir atas respons sekaligus repleksi terhadap keprihatinan keadaan perkembangan hukum di Indonesia. Keterpurukan hukum di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor struktural, tetapi juga oleh paradigma berpikir yang cenderung formalistik dan teknokratis. (Marwan, A., 2013).
Kehadiran filsafat progresf ala Prof Tjip, merupakan krtitikal terhadap terhadap sistem hukum yang ada, terutama bercokolnya positivisme hukum dalam penelaran penegakan hukum. Pendekatan positivistik yang mencirikan sebagai sistem tertutup dan kaku, baginya merupakan kelemahan sistem hukum modern yang sarat dengan logika prosedur formal dan positivistik. (Krisna, S. A. dkk, 2018). Padahal sebagai sebuah tatanan hukum, tidak melulu berpihak pada logika formal (positivism), melainkan harus mengandung nilai transedental, sosial dan bahkan politik yang bergerak secara simultan menuju keutuhan (unity). Sifat pergerakan yang demikian, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis yang tidak boleh berhenti.
Menelisik pemikiran Prof Tjip tersebut yang dihubungkan sistem hukum pidana yang terdapat di dalam KUHAP No. 20 tahun 2025, khususnya terhadap pendakatan baru yang terdapat di dalam KUHAP, dapat difahami sebagai sebuah pergeseran paradigma dalam aspek pidana formil. Jika ruang keadilan restorative diperluas sebagai dasar gugurnya penuntutan maupun pemidanaan dan bahkan menjadi salah satu alternatif alasan bagi hakim dalam legal reasoning putusannya menjadikan ciri khas dalam penegakan hukum sekaligus mencerminkan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, secara esensial mengandung makna bahwa hukum ditujukan untuk memanusiakan manusia, bukan sebaliknya hukum dijadikan sebagai sarana balas dendam terhadap suatu perbuatan pidana. Tuntutan akan kesadaran hukum untuk manusia, menjadi landasan menyejarah yang harus di tatamkan seluruh entitas sekaligus para pencari keadilan dalam melihat membangun penegakan hukum di Indonesia. Perspektif yang dibangun Prof Tjip yang kemudian diaktualisasikan di dalam pokok pikiran KUHAP ini tidak lagi berorentasi pada fakta sebagai premis minor dan hukum sebagai premis minor. Sebaliknya bahwa premis mayor adalah esensi nilai kemanusian sedangkan premis minor adalah fakta atau latar belakang mengapa hukum itu dilanggar oleh pelaku.
Dengan adanya pergrgeseran paradigma tersebut, sesungguhnya system hukum pidana di Indonesia melalui KUHAP baru telah mengalami pergeseran. Secara tektual, sederetan pembaharuan KUHAP dalam sistem hukum di Indonesia, juga diakui sebagai sarana untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani (intuisi) keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang berorientasi pada perubahan penegakan hukum pidana.
Ragam perubahan yang mendasar terhadap terhadap hak tersangka, terdakwa dan terpidana untuk memperoleh jaminan keadilan, perubahan terhadap Tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari control proses, penambahan terhadap pengakuan bersalah (plea bargain) pengaturan mengenai keadilan restorative dalam setiap tingkatan proses serta pengakuan terhadap peran penting advokat dalam proses pendampingan akan hak tersangka, terdakwa dan terpidana merupakan cerminan bahwa pemegang otoritas (baca : pembentuk UU) menginginkan agar KUHAP baru berorientasi pada intuisi (nurani) keadilan.
Kendati paradigma baru di dalam KUHAP telah mencerminkan hukum progresif, akan tetapi tantangan berikutnya adalah jika pembeharuan hukum pidana tersebut tidak dikuti dengan perubahan paradigma dari aspek substance, structure dan culture oleh entitas penegak hukum dan pencari keadilan, maka paradigma baru yang terdapat di dalam KUHAP akan menjadi utopis atau impian semata. Sebaliknya, jika komponen system yang terdapat pada aspek substance, structure dan culture (Friedman, 1967) yang terdapat di dalam sstem hukum dijadikan sebagai fondasi legitimasi terhadap keberfungsian KUHAP baru, maka cita hukum (rechtsidee) progresif, yang bersandar pada intusi keadilan akan dapat diwujudkan dalam ruang praktek sistem hukum di Indonesia.
* Penulis adalah Advokat, tinggal di Mataram.


Komentar0