Sejak 2024 Pemerintah melakukan percepatan penataan kepegawaian baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai kebijakan mulai dari pengangkatan CPNS 2024, perekrutan tenaga PPPK Penuh Waktu hingga kini Penerimaan PPPK paruh waktu atau kita kenal istilah PPPK PW.
Kadis Kominfotik NTB Yusron Hadi menjelaskan bahwa proses penerimaan CPNS 2024 dan PPPK Penuh waktu sudah selesai, tinggal sekarang berproses PPPK PW. Diluar itu semua ada masih tenaga honorer yang belum termasuk dalam 2 skema tersebut yang belum bisa di usulkan ke pemerintah pusat karena terkendala aturan yang dikeluarkan KemenpanRB.
"Jumlah nya se-NTB itu sebanyak 7.523 orang, terbesar di Kab Lombok Timur 1.692 org, Kab Lobar 1.632 org. Kita Pemprov NTB 518 org masih di bawah jumlah dari Kab Bima, KSB, Kab Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram. Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka," ujarnya kepada media Selasa, (2/12/2025).
Sesuai aturan imbuh Yusron, semua urusan kepegawaian terpusat, pemerintah Pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah. Kebijakan one system single policy diterapkan oleh pemerintah.
"Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblatnya ke sana. Ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini, bila itu kita langgar bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki," sebutnya.
Mantan Karo Humas ini mennyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi bersurat, bertemu dengan pejabat kemenpanRB dan BkN serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama.
Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat kemenpanRB tgl 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah mempedomaninya.
"Memang di dalam surat tersebut ada ruang dimungkinkan lahirnya kebijakan internal daerah. Namun membijaksanai 518 org secara internal tersebut akan berhadapan dengan hal adminsitrasi kepegawaian yang dipersyaratkan. Apa itu? ada yang sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi pppk dengan berbagai alasan sebanyak 231 org," jelasnya panjang lebar.
"Selebihnya 287 org yang kurang dr 2 th masa kerja atau lebih yang mengikuti test CPNS tapi tidak lulus. Ini komposisinya yang 518 tersebut. Bila 287 ini diakomodir kita harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh KemenpanRB," sambungnya lagi.
Ia mengatakan ada barangkali yang berasumsi misal mereka diarahkan ke outsourcing atau lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan. Outsouching hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji.
Ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah juga belum diterbitkan. Adapun untuk ke lembaga-lembaga daerah akan terkait dengan kemampuan lembaga tersebut menyerap pegawai dengan kapasitas keuangan yang mereka miliki. Terjadi pembebanan lebih kepada pos belanja pegawai lembaga tersebut juga bisa menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanannya.
"Harapan besar kita ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama kita hadapi seperti di banyak daerah dengan provinsi NTB," tutupnya.(red)


Komentar0