Pemerintah Kota Les Sables d’Olonne di wilayah Vendee, pesisir Atlantik, Perancis, memberlakukan larangan berjalan tanpa atasan atau hanya mengenakan pakaian renang di area publik selain pantai. Aturan ini diumumkan Wali Kota Yannick Moreau melalui unggahan Facebook pada Selasa (6/8/2025). Pelanggar akan dikenakan denda hingga 150 euro atau sekitar Rp 3 juta.
Moreau menyebut larangan tersebut sebagai upaya menjaga kesopanan dan kenyamanan warga setempat.
“Ini soal rasa hormat bagi penduduk setempat yang tidak ingin orang-orang berkeliaran di kota mereka dalam keadaan setengah telanjang,” tulisnya, dikutip dari kompas.com (10/8/2025).
Ia menambahkan, aturan ini juga demi kebersihan di ruang publik. “Ini juga aturan untuk kebersihan dasar di pasar, toko, dan jalanan kita,” kata Moreau.
Moreau meminta polisi setempat menegakkan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan, wisatawan masih dapat mengenakan pakaian renang di 11 kilometer garis pantai Les Sables d’Olonne.
“Jika Anda ingin memamerkan dada dan celana renang terbaik Anda di Les Sables d’Olonne, terdapat 11 kilometer pantai yang tersedia untuk Anda,” tegasnya.
Unggahan Moreau disertai gambar poster berisi pengumuman denda dengan slogan, “Di Les Sables d'Olonne, tidak ada hari libur untuk rasa hormat.”
Seorang warga, Dominique Camio-Martial, menulis, “Terima kasih wali kota. Saya merasa ini benar-benar tidak dapat ditoleransi.” Komentar serupa disampaikan Claire Gourlaouen.
“Orangtua saya adalah pemilik toko, terkadang mereka meminta orang untuk berpakaian,” tulisnya.
Meski demikian, ada juga warga yang menilai pemerintah seharusnya fokus pada masalah lain, seperti penanggulangan kejahatan.
Les Sables d’Olonne menjadi kota terbaru di Perancis yang menindak perilaku yang dianggap tidak sopan di ruang publik.
Sebelumnya, pemerintah Kota Arcachon di pantai barat dan La Grande-Motte di wilayah selatan juga menetapkan denda sebesar 150 euro bagi siapa pun yang mengenakan pakaian minim di luar area pantai atau tepi laut.
Larangan serupa juga berlaku di luar Perancis. Pada 2023, otoritas di Malaga, Spanyol, mengumumkan denda hingga 750 euro atau sekitar Rp 13,9 juta bagi siapa pun yang berada di jalan atau ruang publik tanpa busana atau hanya mengenakan pakaian dalam.
Pada September tahun lalu, Balai Kota Malaga memasang papan reklame untuk mengedukasi wisatawan tentang perilaku yang pantas, termasuk imbauan agar tetap mengenakan pakaian saat berada di ruang publik.(red)
Komentar0