Dinas PUPR Provinsi NTB menggelar konsolidasi terkait tugas dan fungsi masing-masing OPD sub sektor Jasa Konstruksi dan penerapan UU No. 2 Th. 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 1 Th. 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Konsolidasi ini digelar bersama pihak terkait dari Kabupaten/Kota se-pulau Lombok di Mataram pada Kamis (3/7/2025).
Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Khaerus Sobri, S.T mengatakan bahwa Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) yang merupakan portal yang dibangun oleh Kementerian PU agar diaktifkan kembali oleh masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai media inputan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
"Menginisiasi MoU dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dalam pembiayaan penyelenggaraan sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi," terangnya.
Hal ini kata dia sebagai hasil kesepakatan termasuk membuat SOP pengawasan usaha jasa konstruksi dan melakukan pengawasan bersama terhadap tertib administrasi, tertib usaha dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Komentar0