Ada beberapa soal sebenarnya yang harus kita ketahui soal penataan pantai tersebut, dari soal aturan hukum, kekeliruan, sampai fakta di lapangan,
Dari hasil investigasi yang kami lakukan, memang terjadi kesenjangan usaha masyarakat yang punya modal apalagi back up modal dan jaringan dengan masyarakat kita yang ada atau berasal dri warga setempat, miris kita melihatnya, usaha apa adanya dan tentu sangat perlu diperhatikan pemerintah maupun itdc, sebagai coorporate terdekat, CSR nya bisa digunakan untuk itu, bagi pengusaha pengusaha yang kuat modalnya, mampu mempermak usahanya, dan ketimpangan itu sangat jelas.
Dalam soal ROI pantai, memang ada kekeliruan, tidak hanya persepsi, Perbup kita kabupaten Loteng, saya lupa no nya tahun 2022, hanya 35 m, dari saat pasang air tertinggi, padahal dalam Perpres no 15 yang diperbaharui menjadi no 51 tahun 2016, tentang Garis Sepadan Pantai, itu 100 m dari air laut pada saat pasang menuju darat, mestinya pemerintah daerah kab loteng sudah menyesuaikan ya, dengan mempertimbangkan kataristik topografi, biofisik, hidro oseanografi serta ekonomi dan budaya masyarakat, demikian juga soal, ROI pantai dan HPL iya tentu tidak boleh masuk dalam HPL, karena sifat dan tujuannya beda, ROI (Right of Entry/Entry Right) pantai, adalah hak yang diberikan pemerintah untuk mengakses area pantai penggunaan area pantai untuk kepentingan umum atau khusus, sedangkan HPL lebih luas, pemberian pengolahan lahan oleh negara, pada instansi atau badan hukum tertentu. intinya ROI pantai tidak bisa masuk dalam HPL.
Dengan pandangan dan realitas demikian, maka sebaiknya pemerintah lombok tengah, bisa menyelamatkan warganya, dengan menata penggunaan roi pantai yang ada, termasuk di Tanjung an, dengan mengosong roi pantai tersebut dan menata ulang regulasi yang ada, inprastruktur, model pengelolaanya oleh warga sesuai dengan aturan dan kebutuhan sosial budaya masyarakat setempat, jangan mau didekte oleh ITDC, karena ROI pantai adalah akses publik, tidak dibebankan oleh hak tanah apapunoleh negara, kecuali untuk kepentingan publik.
Hasan Masat
Aktivis LSM Senior,
Komentar0