BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Gubernur NTB Tetapkan Status Darurat Bencana: Tindakan Cepat, Tepat, dan Sesuai Regulasi


Dalam rangka memahami dengan baik dan benar, langkah kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, yang telah secara resmi menetapkan Status Darurat Bencana Provinsi untuk penanganan banjir besar yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2025 di wilayah Kota Mataram dan sebagian Lombok Barat, maka perlu penjelasan sebagai upaya untuk memberikan dan menyamakan persepsi, bahwa Penetapan Status Darurat Bencana Banjir di Wilayah Terdampak, untuk jangka waktu 10 hari kalender, mulai tanggal 7 Juli 2025, adalah keputusan yang sudah sepatutnya dilakukan.

Keputusan ini merupakan langkah cepat, tepat, dan sah secara hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta kondisi nyata di lapangan.

*Alasan dan Dasar Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi*

“Penetapan ini telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam :

* UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

* PP No. 21 Tahun 2008 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

* Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Bencana

* Dan merujuk pada praktik teknis penetapan status darurat yang lazim diterapkan BNPB dan BPBD provinsi/kabupaten/kota berdasarkan pedoman operasional penanganan darurat bencana”

*Berikut beberapa alasan utama yang menjadi dasar penetapan tersebut :*

1. Skala Bencana Lintas Daerah, dalam ini banjir yang terjadi tidak hanya berdampak di Kota Mataram, tetapi juga di sejumlah wilayah Lombok Barat, menunjukkan karakteristik bencana lintas administratif yang secara teknis membutuhkan koordinasi provinsi.

2. Jumlah Korban dan Dampak Luas, dibuktikan dwngan data per 7 Juli 2025 menunjukkan lebih dari 7.676 kepala keluarga terdampak, mencakup lebih dari 30.000 jiwa, dengan genangan mencapai 2 hingga 4 meter di beberapa titik. Banjir menyebabkan kematian, kerusakan rumah, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, serta terganggunya aktivitas sosial ekonomi warga.

3. Melampaui Kapasitas Pemerintah Kota, dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan status tanggap darurat. Namun mengingat besarnya kebutuhan logistik, dukungan personel, serta kebutuhan lintas sektor, maka Pemerintah Provinsi NTB wajib hadir melalui penetapan status darurat provinsi.

4. Mempermudah Mobilisasi dan Akses Sumber Daya. Penetapan status provinsi memungkinkan percepatan pengambilan keputusan lintas sektor, penggunaan dana belanja tak terduga, serta dukungan langsung dari pemerintah pusat, TNI/Polri, Basarnas, dan mitra kemanusiaan.

*“Bukan soal kewenangan, tapi soal keselamatan.”*

Gubernur NTB menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan semata-mata karena kewenangan administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat, sebagai disampaikan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal sebagai berikut :

*_“Dalam kondisi darurat, waktu adalah nyawa. Kita tidak bisa menunggu prosedur bertingkat sementara warga terdampak._* Penetapan ini memastikan semua sumber daya negara dapat dikerahkan untuk keselamatan dan pemulihan masyarakat.”

*Langkah-Langkah Penanganan Pasca Penetapan*

Dengan status darurat bencana provinsi, Pemerintah Provinsi NTB kini telah :

* Membentuk Posko Komando Terpadu Penanganan Darurat Banjir

* Mengerahkan BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR serta semua Perangkat Daerah.

* Menyediakan logistik, dapur umum, dan layanan kesehatan keliling

* Mengkoordinasikan evakuasi warga terdampak dan pendataan kerusakan

* Menjalin sinergi dengan BNPB, Kementerian PUPR, dan mitra kemanusiaan

Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi oleh Gubernur NTB merupakan tindakan konstitusional, responsif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan warga dan efektivitas penanganan bencana secara lintas sektor dan lintas wilayah.

Masyarakat diimbau tetap waspada, mengikuti arahan petugas lapangan, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta ketangguhan sosial dalam menghadapi bencana ini.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat menjadi bahan pemahaman bersama dan menghentikan perdebatan yang tidak penting

*) _Dijelaskan Oleh : Dr. H. Ahsanul Khalik/ Staf Ahli Gubernur Bidang Soaial Kemasyarakatan_

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.