BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

D. A Malik Luruskan Pendapat Prof Sudiarto Terkait Calon Direksi Bank NTBS



Mataram, - Sebelumnya beredar pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto di media meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.

Diketahui, salah satu alasan pendapat hukumnya untuk membatalkan rekomendasi tujuh nama calon direksi adalah adanya keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sehingga dalam pandangan prof. sudiarto,  pelibatan LPPI harusnya tunduk pada ketentuan  ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni melalui proses Lelang, jika tidak dilaukan melalui proses seleksi maka berpotensi melanggar tindak pidana korupsi oleh karenya rekomendasi yang dihasilkan oleh LPPI wajib dibatalkan.

Menurut D. A. Malik, SH., MH., salah satu inisiator tim hukum 99 Iqbal Dinda, pelibatan LPPI tidak tunduk pada ketentuan -ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juncto Perpes 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang  / jasa pemerintah. 

"Mengingat di dalam perpres tersebut, pengaturan lelang apabila sumber anggaran yang digunakan  dalam proses seleksi bersumber dari  APBN / APBD / APB Desa. Sedangkan dalam kegiatan seleksi komisaris dan direksi bank NTB sumber pembiayaan dari non APBD atau APBN yakni dari BNTBS," tegangnya kepada media ini, Sabtu (7/06/2025). 

Ia menyebut jika sumber pembiayaan dari BNTBS, telah sesuai dengan kaidah hukum yang terdapat di dalam pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. di mana di dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD.

"Dalam kaidah hukum pasal 57 ayat (1) mengandung sifat alternatif yang mana sumber pembiayannya dapat bersumber dari APBD atau BUMD, sedangkan dalam proses seleksi ini, diketahui dalam proses seleksi Komisaris dan anggota Direksi sumber pembiayanya dari  BUMD atau dana BNTBS. Sehingga apa yang dirisaukan oleh Prof. Sudiarto yang menyatakan ada potensi korupsi dalam proses pelibatan LPPI tanpa melaui proses lelang penting untuk diluruskan," jelas Lawyer muda nan ramah itu. 

Oleh karena  sumber pembiayaan proses seleksi komisris dan direksi PT. Bank NTBS tidak bersumber  dari APBD melainkan dari bank NTBS, Malik menyimpulkan maka keberadaan LPPI sebagai leading sektor yang juga ikut melakukan  peroses seleksi berjenjang komisaris dan direksi BNTBS tidak perlu melaui proses lelang sebagaimana pendapat hukum beliau yang menyadur ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

"Dan proses penentuan LPII yang tanpa melalui proses lelang juga telah memenuhi asas lex spsesialis sistematis sehingga sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (mal administrasi) dalam penentuan LPPI sebagai lembaga professional yang ikut melakukan kegiatan seleksi komisaris dan direksi BNTBS," tegas dia. 

Senada, Ihwan, SH, MH, selaku Praktisi Hukum menyoroti bahwa pendapat hukum Prof. Sudiro bisa saja keliru, mengingat sumber informasi mengenai pembiayaan seleksi ini  keliru.  Sehingga hal ini penting untuk disampaikan. 

"Sehingga menurut hemat kami, hasil seleksi yang dilakukan oleh tim pansel dan LPPI yang telah serahkan kepada Gubernur NTB selaku pemegang saham BNTBS, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni melalui proses verifikasi akhir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Republik Indonesia," katanya. 

Untuk diketahui sambung dia, bahwa upaya berjenjang ini mulai dari proses rapat umum pemegang saham, pembentukan tim pansel, pelibatan lembaga profesional seperti LPPI dan sampai proses penilaian oleh otoritas jasa keuangan adalah merupakan bentuk profesionalisme seluruh pemegang saham dalam hal ini 10 (sepuluh) pemerintah Kabupaten / Kota  dan Pemerintah  Provinsi. 

"Kami yakin yang dilakukan oleh Gubernur Lalu Muhammad Iqbal, sebagai  pemegang saham pengendali, sudah sesuai prinsip meritokrasi dalam upaya pembenahan terhadap lembaga keuangan daerah ini. Agar kedepan, orang orang yang ditempatkan  sebagai pengelola Bank NTBS merupakan orang orang yang profesional. Sehingga seluruh proses prosedur formal  yang ditempuh oleh pemegang saham sudah seharusnya dihormati dan diapresiasi oleh seluruh pihak," tutupnya.(red) 

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.