BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN 16-17 April 2024


Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut mencerminkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Dalam SE tersebut dijelaskan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024. Instansi terkait juha diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan bekerja dari rumah/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Layanan Pemerintahan pada bidang perutusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, pemantauan, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dll, diminta untuk WFH sebanyak 50% dan WFO Menyesuaikan persentase. 

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti Kesehatan nasional, keamanan dan kelancaran, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital, proyek strategi nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100% (seratus persen) WFO. 

"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun eksekusi sistem penyesuaian kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur. 

Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian target dan sasaran kinerja organisasi. Memanfaatkan media informasi untuk menjamin standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan mengubah keluaran dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.