BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Diduga jadi Timses Caleg, Oknum Panwascam Selaparang Dilaporkan ke Bawaslu


Oknum Ketua Panwascam Kecamatan Selaparang Kota Mataram berinisial R, Resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Mataram. Hal ini diduga viralnya rekaman audio rapat  antara oknum Ketua Panwascam dengan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) di Kecamatan Selaparang bersama oknum caleg berinisial SFB di sosial media. Rekaman tersebut menjadi bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan bernomor : 007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024

Diduga terjadi rapat antara Ketua Panwascam dengan Anggota PKD dan PTPS disebutkan Ketua Panwascam Selaparang meminta kepada PKD dan PTPS untuk 1 orang PTPS harus mencari minimal 10-15 suara di tiap TPS. Bahkan menurut rekaman tersebut, syarat untuk menjadi PKD dan PTPS yg direkrut ini harus bersedia ikut membantu Ketua Panwascam memenangkan oknum Caleg SFB untuk mencari suara di Tiap TPS dengan mendistrisbusikan dana yang diberikan oleh oknum caleg SFB.

Suhardi, S. H. selaku Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, "Pada prinsipnya kita sama-sama menginginkan Pemilu yang bersih jujur dan adil sebagaimana asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diatur di dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum."

Ditambahkan, jika penyelenggara sudah terlibat sebagai tim sukses untuk pemenangan salah satu calon maka jelas telah melanggar asas - asas Jurdil tersebut.

Keterlibatan penyelanggara dalam membantu pemenangan salah satu peserta pemilu tegasnya merupakan  bentuk kecurangan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

"Kecurangan tersebut dapat dikategorikan kecurangan yang bersifat Trstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh oknum penyelenggara," ungkapnya kepada media ini, Sabtu (2/3/2024).

Selain itu kata dia tentunya oknum tersebut melanggar kode etik netralitas penyelenggara karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Panwascam dengan mengarahkan atau memerintahkan PKD dan PTPS untuk memenangkan salah satu calon tertentu.

"Kita meminta kepada Bawaslu kota Mataram untuk segera menindak lanjuti laporan kami. Pastinya laporan kami ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kota Mataram untuk tidak menindaklanjuti Laporan kami, tidak seperti laporan laporan masyarakat sebelumnya yang dinyatakan daluarsa karena telah lewat waktu menyampaikan aduannya," ia menjelaskan.

Pihaknya memastikan bila laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik tentu ia akan mengadukan persoalan ini ke DKPP.

Sementara itu Pelapor ARF saat didampingi Kuasa Hukumnya, meminta Ketua Panwascam Selaparang diadili seadil-adilnya pasalnya hal tersebut dinilai sangat memalukan.

"Proses rekrutmen sudah dikondisikan, hanya dengan syarat siap menjadi timses oknum caleg SFB hingga pendistribusian uang terungkap sangat jelas dalam pengakuan oknum Panwas Kelurahan dan PTPS," ungkapnya lagi.

Menurutnya, sudah jelas ini adalah pidana pemilu dan pelanggaran kode etik yang baru terungkap, jangan sampai Bawaslu mengabaikan permasalahan ini dengan alasan lewat batas waktu.

"Kalau Bawaslu Kota Mataram tidak melakukan sidang etik dan tidak  memproses kasus ini maka saya menduga Bawaslu menjadi dalang di balik semua ini," tandasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.