BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Guru Honorer Negeri Lobar Surati Presiden Minta Diluluskan PPPK Tanpa Tes


150 lebih guru honorer tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) Kabupaten Lombok Barat yang berstatus P atau peserta memenuhi nilai batas ambang berdasarkan hasil seleksi P3K tahun 2023 lalu, kembali melakukan hearing ke DPRD, Rabu (7/1) siang sekitar pukul 14.30 wita. 

Mereka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar 799 guru honorer negeri diakomodir sebagai P3K tanpa tes dan langsung penempatan. Sekitar 150 lebih perwakilan dari 799 guru honorer negeri mendatangi DPRD. Mereka diterima oleh ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah, komisi IV DPRD Lobar Lalu Irwan, anggota DPRD Lobar Indra Jaya Usman. Dari unsur OPD, diwakili Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lalu Muhamad Fauzi, Sekretaris Dikbud Lobar Arief Nurhadi Herutomo, Kabid Pengadaan Data Informasi Hirman Zulkarnain dan jajaran terkait. 

Dalam hearing itu, berlangsung dialog dan penyampaian aspirasi dari para guru tersebut. Dalam dialog tersebut disampaikan tuntutan dari FGHN Lobar, diantaranya meminta Pemda memperjuangkan agar mereka yang berstatus P bisa masuk P1 atau lulus P3K tanpa Tahun ini. Mereka juga mempertanyakan proses input data saat pendataan tahun 2022 yang dilakukan secara Nasional sesuai permintaan Kemenpan RB saat itu. Pasalnya, terjadi perbedaan mekanisme yang dilakukan guru dan non ASN lainnya di lingkup Pemkab. 

Dimana saat pendataan berlangsung tahun 2022 tersebut, para guru merasa tidak pernah mendaftar sehingga tak punya akun. Sedangkan untuk pendataan non ASN OPD di lingkup Pemkab mendaftar sendiri menggunakan akunnya. Kemudian salinan berkas yang menjadi persyaratan diserahkan ke BKD. Selain itu, mereka mempertanyakan soal masa tugas yang tidak sesuai dengan yang tertera pada data BKN. Sebab ada guru yang mengabdi selama belasan bahkan pilujnan tahun hanya tercatat dua hingga empat tahun pada data BKN tersebut. 

Mereka berharap agar data masa pengabdian ini dikoreksi, supaya tidak merugikan mereka ketika nanti itu menjadi bahan penilaian dalam pemberian nilai Afirmasi. Para guru honorer tersebut juga mempertanyakan perihal pemetaan non ASN yang berbeda jumlahnya dengan BKD. Pasalnya, dinilai banyak tenaga guru belum masuk pendataan sehingga itu perlu dilakukan pendataan kembali oleh OPD terkait. Berbagai tuntutan dan pertanyaan dari guru honorer inipun dikonfrontir langsung oleh Ketua DPRD kepada OPD yang hadir. 

Ketua FGHN Lobar Saeful Bahri menerangkan, sebelum hearing ini pihaknya bersama para guru lainnya sudah berupaya bertemu dengan Kadis Dikbud, namun ketika itu disposisi ke Kabidnya. Kemudian Pihaknya bersurat resmi ke Bupati dan lagi-lagi disposisi ke BKD. Akhirnya pihaknya memilih melakukan hearing ke DPRD Tanggal 25 Januari lalu,"dan kali ini kami Hearing dengan tuntutan yang sama kami yang status P diluluskan PPPK tanpa tes, karena status P itu mendapatkan nilai ambang batas"jelasnya. Sebab mengacu Seleksi 2022, status P1 itu sama dengan status P tahun seleksi 2023 lalu. 

Pihaknya mendesak Pemda mengusahakan para guru honorer bisa diakomodir tahun 2024, karena tahun ini batas akhir penyelesaian non ASN sesuai UU. Dimana dalam pasal 66, jelas disebutkan untuk penyelesaian (rekrutmen) non ASN paling lambat Desember 2024. Sebab sesuai usulan formasi Dikbud berjumlah 983, memprioritaskan 799 guru honorer negeri ini, sekaligus Berharap kepada ketua DPRD mengawal usulan kedepan. Apakah ada rencana mogok kedua akibat ketidak jelasan nasib mereka? Itu bukan sifatnya sebagai guru, namun demikian pihaknya memperjuangkan nasib para guru. Pihaknya sendiri secara berjenjang hingga ke pusat sudah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

Selain itu, pihaknya melalui pengurus pusat bersurat resmi ke presiden agar memperhatikan para guru agar direkrut menjadi PPPK. Sebab sesuai komitmen presiden untuk merekrut 2,3 Juta Formasi. Namun, kebijakan ini tidak dibarengi komitmen anggaran untuk membayar gaji P3K nantinya. Kemudian apa yang disampaikan oleh para guru dicatat oleh DPRD untuk ditindaklanjuti oleh DPRD ke Pemda. Perwakilan FGHN Lobar Korcam Lembar Baiq Sri Widia menegaskan pihaknya bersama para guru honorer negeri melakukan hearing ke DPRD guna menyampaikan beberapa tuntutan. 

"Ada empat tuntutan dan aspirasi kami kepada pemerintah agar bisa diakomodir,"harapnya. Empat poin yang menjadi tuntutannya yakni, mengubah status P 799 guru honorer negeri hasil seleksi P3K tahun 2023 menjadi P1 agar bisa langsung diangkat tanpa tes dan penempatan. Tidak boleh ada perekrutan sebelum 799 guru honorer negeri ini mendapatkan formasi atau penempatan. Kemudian poin kedua, membuka formasi sebanyak-banyaknya untuk guru honorer negeri Lobar pada seleksi P3K tahun ini dengan memprioritaskan status P. Pasalnya, jumlahnya sangat banyak, ada 799 orang yang ikut tes dan mendapat status P. Sedangkan masih banyak yang belum bisa mendaftar. 

Pihaknya juga meminta agar dalam proses seleksi P3K mengutamakan masa kerja berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Minimal 3 tahun masa kerja dan maksimal tidak ditentukan. Sebab kalau melihat masa kerja para guru honorer negeri ini rata-rata 10 tahun ke atas. "Bahkan ada teman kami yang 20 tahun mengabdi,"tegasnya. Kemudian terakhir mengunci formasi pada sekolah induk guru bersangkutan. Artinya supaya tidak ada guru luar atau kalangan umum masuk ke sekolah tersebut. Sebab di sekolah tertentu mendapatkan nilai sedikit, lalu ada dari luar menggunakan Serdik, maka otomatis guru di sekolah kalah karena nilai Serdik yang lebih banyak diambil. 

Hal ini banyak terjadi menyebabkan guru honorer negeri tersisihkan. Sehingga pihaknya mendesak agar pemerintah tidak melakukan tes terhadap para guru honorer negeri ini. 

Pasalnya banyak diantara Guru honorer negeri belum memiliki Serdik. Sementara untuk Serdik ini ada panggilan dari pusat. Bahkan yang terjadi ada guru yang masa pengabdian 2 tahun justru dipanggil untuk ikut Serdik. Belum lagi, ada guru yang tua tak terlalu menguasai IT. "Sehingga kami Khawatir tergerus, kalau pemerintah tidak berikan kebijakan ke kami,"tegasnya. 

Lebih-lebih mengacu pernyataan Menpan RB, bahwa guru dan tenaga guru akan diprioritaskan supaya tidak tergusur orang baru atau dari luar dan kalangan Umum. Artinya, formasi guru tidak memberikan kesempatan bagi kalangan umum. Apalagi kalau melihat banyak guru mengabdi Selama belasan bahkan puluhan tahun alam kalah dengan yang baru. "Karena itu kami memohon kebijakan ke Pemda untuk mengusulkan supaya semua diangkat tanpa tes, Pemberkasan dan ditempatkan,"tegasnya. Pemerintah harus memberi perhatian ke para guru honorer, sebab dari sisi gaji dibawah UMK Lobar. Gaji yang diterima ada Rp1 juta-1.250.000 lebih sedikit tiap bulannya, bervariasi masing-masing Sekolah. Itupun dibayar enam bulan sekali, sesuai pencairan dana BOS. "Sementara harga barang naik, biaya hidup meningkat,"ujarnya.

Sementara itu ketua DPRD Lobar mendesak agar BKD melakukan pembenahan data masa kerja dan giri yang belum masuk pendataan ini. Sebab jangan sampai mereka dirugikan Karena ketidak sesuaian data ini. Sektretaris BKD dan PSDM Lobar menjelaskan, perihal tuntutan guru honorer P1 yang ingin masuk P1, hal ini tidak menjadi kewenangannya. "Karena itu menjadi kewenangan pusat,"jelasnya. Namun demikian pihaknya menekankan bahwa Pemerintah pasti mengakomodir, selama ada kemampuan anggaran. 

Yang jelas, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi para guru honorer tersebut ke pemerintah pusat. Soal pendataan tahun 2022, itu dilakukan oleh masing-masing tenaga non ASN melalui akun sendiri. "Jadi masing-masing ASN yang meng-upload syarat saat pendaftaran,"ujarnya. Lebih lanjut hasil pendataan itu pun tercatat 4080 non ASN di database BKN.  Data ini pun telah dilengkapi STPJM yang ditandangani Bupati. 

Lebih lanjut terkait pertanyaan para guru soal masa tugas di data base yang tak sesuai dengan masa pengabdian? Fauzi menjawab bahwa perihal masa pengabdian itu juga diupload oleh guru. Kemungkinan kenapa tidak sesuai dengan masa pengabdian dan data base itu, disebabkan pilihan saat upload Syarat Pendataan terbatas lima tahun atau 5 tahun masa kerja. Menurutnya hal ini tak harus menjadi patokan, sebab ada bukti fisik masa pengabdian guru atau non ASN yang dipegang masing-masing. "Ini nanti kita bantu upayakan agar menggunakan data fisik (masa pengabdian) yang sudah dimiliki non ASN,"jelasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.