BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Alasan Pemerintah Revisi UU IKN Agar Dapat Menggunakan APBN Dianggap Gegabah


Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal UU IKN baru disahkan DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022, artinya belum berumur setahun. Menkumham juga mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai IKN. Demikian diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (SJP) kepada media ini, Kamis (15/12/2022).


"PKS berpandangan bahwa sejak awal pembuatannya dengan hanya 43 hari, banyak hal yang belum matang direncanakan. Rencana Induk IKN tidak pernah dibahas secara detil oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN namun ketika diundangkan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN. Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya," terang Wakil Rakyat dari dapil NTB 2 (pulau Lombok) ini.


Dengan tak jelasnya peraturan tentang batasan APBN untuk mendanai IKN ujar dia, PKS memperkirakan revisi UU IKN ini berpotensi membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN semakin ugal-ugalan  demi memuluskan rencana pembangunan IKN. Dengan kemungkinan makin besarnya porsi APBN, FPKS akan terus berupaya menjaga jangan sampai batas defisit anggaran melebihi tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023. Apalagi adanya  tantangan resesi ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia versus Ukraina dan kenaikan inflasi di beberapa negara pada tahun 2023, maka FPKS berpendapat perlunya menjaga APBN hanya untuk belanja prioritas yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.


"Janji-janji yang lalu Pemerintah bahwa tak bakal lebih besar menggunakan APBN dengan cara menghadirkan investor bagi pembangunan IKN ibarat pepesan kosong.  Media asing seperti Bloomberg dan Strait Times awal Desember lalu menurunkan laporan berjudul "Ambitious Plans to Build Indonesia a Brand New Capital City Are Falling Apart" yang mengggambarkan bagaimana lebih dari tiga tahun setelah IKN pertama kali diumumkan, tidak ada satu pun pihak asing,  baik didukung negara atau swasta, yang menandatangani kontrak mengikat untuk mendanai proyek tersebut. Banyak negara sedang menghadapi resesi atau sudah dalam resesi karena perlambatan ekonomi global sehingga cenderung memprioritaskan agenda domestik mereka sendiri," sebutnya.


Oleh karena itu tandasnya, PKS menolak dengan tegas rencana revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023, apalagi dengan niat Pemerintah untuk memuluskan APBN mendanai IKN. Sejak awal disahkannya UU IKN, tak pernah sekalipun Pemerintah transparan dengan melakukan rapat dengan DPR RI terkait rencana pendanaan IKN ini, baik dengan APBN maupun investor mana saja yang sudah mengikat kontrak untuk mendanai proyek tersebut. Baru ada calon investor yang diklaim Pemerintah telah menandatangani letter of intent, belum ada komitmen tegas untuk pengeluaran yang sebenarnya, tapi itupun tak pernah ada penjelasan Otorita IKN kepada DPR RI sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.