BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

PLN Bangun Multi Stakeholder Forum 2022 Wujudkan NTB Gemilang


Sebagai upaya memperkokoh komitmen PLN dalam penyelenggaran pengelolaan kelistrikan di NTB dengan memegang teguh integritas dan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTB menggelar acara Multi Stakeholder Forum 2022. Acara yang mengusung tema “Bangun Sinergi dan Terapkan SMAP 37001:2016 Untuk Wujudkan NTB Gemilang” ini diselenggarakan di Hotel Golden Palace, Kamis (21/04/2022).

Tamu undangan merupakan stakeholder dari PLN UIP Nusra dan PLN UIW NTB, yaitu Gubernur NTB yang diwakili oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Provinsi NTB, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Kabinda NTB, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB,  perwakilan Forkopimda, instansi vertikal dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait. 

Dalam sambutannya, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, M. Husni mengapresiasi kegiatan yang diharapkan akan mampu meningkatkan sinergi antara PLN dan stakeholder tersebut. 

“Kegiatan ini selaras dengan Misi  NTB yang kedua, yaitu NTB Bersih dan Melayani. Ini tentunya merupakan langkah yang strategis dan bagus bagi PLN sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat”, tutur Husni.

Sementara itu, General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo menyampaikan menyampaikan terima kasihnya atas dukungan yang telah diberikan oleh seluruh stakeholder kepada PLN selama ini.

“Di tahun 2021, PLN telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Pencapaian ini tentunya tak lepas dari peran serta dari stakeholder PLN dan kami sangat berterima kasih atas dukungan tersebut”, ucapnya.

Sudjarwo juga menambahkan bahwa integritas ini sangat penting untuk dilaksanakan guna menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, peningkatan GCG dan citra perusahaan, memberikan kepercayaan investor dan pelanggan serta memastikan produk PLN sesuai dengan kebutuhan pelanggan. 

“Kami mohon dukungan dari seluruh stakeholder agar PLN dapat terus konsisten dalam penerapan integritas ini untuk kemajuan Nusa Tenggara Barat,” tambah Djarwo.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PLN UIP Nusra, Wahidin mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen PLN atas terselenggaranya pengelolaan kelistrikan yang berintegritas jauh dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dukungan dari seluruh stakeholder berperan penting demi terwujudnya hal tersebut.

“Visi kami adalah Menjadi Unit Bisnis Pembangunan terbaik di Direktorat Mega Project yang menghasilkan aset pembangkit dan jaringan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dengan Human Capital yang andal. Untuk menyukseskan visi tersebut, kami mengajak para stakeholder kami untuk mendukung kami menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP”, paparnya.

Sebagaimana tertuang dalam ISO 37001:2016, SMAP adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.  Standar ini bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.

“Kami sangat memahami bahwa dalam proses pemebrantasan korupsi perlu adanya kolaborasi dan sinergi dari seluruh komponen, antara PLN dan seluruh stakeholder, sehingga terbangun budaya pencegahan, yaitu dengan membangunan suatu tata kelola yang lebih baik dan transparan. Ingatkan kami agar selalu konsisten dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” ujar Wahidin.

Di akhir acara, seluruh stakeholder menandatangi deklarasi bersama untuk mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang berisi:

1. Mendukung dalam implementasi prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickbcak, No Gift dan No Luxury Hospitality) di lingkungan PLN 

2. Stakeholder tidak memberikan gratifikasi / suap di lingkungan PLN

3. Jika ada terjadi suatu pelanggaran dapat dilaporkan melalui Whistle Blower System PLN.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.