BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Upaya Pemkot Mataram Perangi Rokok Ilegal


Bersama Bea Cukai, Pemerintah Kota Mataram terus berupaya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pita cukai rokok.

Bea cukai menyebutkan ada empat jenis rokok ilegal yaitu tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai asli tetapi bekas, dan pita cukai asli tetapi tidak sesuai ketentuan. Kedua pihak baik Bea Cukai dan Pemkot Mataram melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram dan beberapa pihak terkait gencar memerangi peredaran rokok ilegal tersebut baik melalui tatap muka langsung atau turun ke masyarakat maupun melalui baliho.

Kepala Bidang Pengembangan Dinas Perdagangan Kota Mataram Mukhlisan menyampaikan bahwa hingga saat ini terus melakukan pencegahan terhadap beredarnya rokok ilegal dengan sosialisasi kepada pemilik usaha bidang distributor ataupun kepada pedagang ritel dan bahkan kepada konsumen.

"Jadi tugas utama kami di bidang masing-masing ini menekan beredarnya rokok ilegal dengan sosialisasi kepada pedagang ritel serta paguyuban, masyarakat ataupun penjual menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga siapa saja diharapkan untuk berani mengambil tindakan bila menemukan atau ditawarkan rokok ilegal dengan cara minimal menolak atau melaporkan. Dengan sosialisasi yang kami berikan diharapkan kepada masyarakat seperti pengecer untuk berani menolak atau segera melaporkan bila menemukan rokok ilegal tersebut," papar dia, Senin (22/11/2021) di Mataram.

Hal senada disampaikan Kepala bidang Bapokting Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida bahwa tujuan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat agar mengerti dan mengetahui tentang rokok ilegal serta bagaimana solusinya agar produk rokok ataupun tembakau bisa terdaftar dan mempunyai ijin edar.

"Kami melihat bahwa kebanyakan masyarakat atau pedagang itu belum mengerti cara membuat legalitas dari barang yang dijual dalam hal ini rokok. Masyarakat berfikir bahwa mengurus legalitas tersebut sulit," kata Sri.

Sosialisasi itu sendiri juga memberikan pendampingan kepada pedagang, baik distributor ataupun ritel untuk mengurus legalitas dari rokok yang belum mempunyai legalitas, disamping sosialisasi lansung juga membuka konsultasi seputar ijin perdagangan baik di kantor melalui medsos dinas perdagangan Kota Mataram.

"Sosialisasi yang di selenggarakan oleh bidang Bapokting ini sendiri sasarannya kepada pedagang baik ritel maupun distributor, serta memberikan saran bagaimana mengurus legalitas dari rokok yang belum mempunyai cukai (ilegal) sekaligus menyiapkan pelayanan konsultasi baik langsung maupun melalui call center kami," tutupnya.

Sementara itu  Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram  Dimas Pratama menyampaikan bahwa langkah masif yang dilakukan adalah sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat umum, produsen, distributor serta ritel dengan cara bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota.

"Kami dari Bea Cukai banyak melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat secara tatap muka maupun non tatap muka seperti pemasangan spanduk, baliho ataupun videotron, sedangkan tatap muka bisa dilakukan di kecamatan, pasar, atau tempat - tempat yang telah kita siapkan. Disamping itu kami juga melakukan tindakan terhadap pengusaha yang kedapatan menjual rokok yang kita kategorikan ilegal dengan memberi sanksi hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan rokok dikatakan ilegal bila rokok yang dijual tersebut belum mempunyai pita cukai, atau rokok tersebut berpita cukai palsu atau pita cukai yang peruntukannya tidak pada jenis barang tersebut.

Pada 2021 telah pihaknya telah melakukan 11 kali operasi pasar di Kota Mataram dengan 258 penindakan. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh ribuan batang  atau sekitar 180 ribu gram tembakau yang tidak mempunyai pita cukai.

"Dalam operasi pasar dan penindakan kami, tetap melibatkan pemerintah kota mataram baik itu Pol-PP, dinas perdagangan, Dinas UKM dan instansi-intansi terkait lainnya," tandasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.