BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

KUA PPAS Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 Disahkan


Dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram yang bertempat di Gedung DPRD Kota Mataram pada Selasa (23/11/2021), telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Mataram Tahun Anggaran 2022. Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dan Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi.

Wali Kota Mataram dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang sebesar-besar kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan karena telah melakukan pembahasan secara mendalam, sehingga dicapai kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, diharapkan bisa memenuhi keinginan bersama untuk mewujudkan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, sekaligus menempatkan kembali penanganan pandemi Covid-19 dalam struktur anggaran secara proporsional.

Tahun 2022 merupakan tahun kedua dalam penyusunan APBD dengan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang harus segera diatasi yaitu dalam hal penatausahaan maupun penyusunan pelaporan pertanggung jawaba

Terkait kebijakan pendapatan daerah, ada beberapa upaya yang  dilakukan untuk memaksimalkannya, yaitu: meningkatkan efektifitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur, manajemen data base wajib pajak dan wajib retribusi, pemanfaatan teknologi informasi dan sarana prasarana pelayanan, kerjasama dengan PT. Bank NTB Syariah, melakukan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik; pemberian reward dan punishment dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan uji petik, pengawasan penyetoran, pelimpahan kewenangan Kepada Camat dan Lurah untuk menerbitkan perijinan, serta melakukan ekstensifikasi potensi pendapatan daerah.

Sedangkan terkait kebijakan belanja daerah, diarahkan untuk pelaksanaan 7 (tujuh) prioritas pembangunan Kota Mataram yang ditetapkan dalam RKPD Kota Mataram Tahun 2022 diantaranya Pembangunan Sumber Daya Masyarakat yang Berkualitas dan Berkarakter; Peningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; Penguatan Mitigasi Bencana; Pembangunan Infrastruktur Publik dan Pendukung Ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan; Peningkatan Daya Saing dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peningkatan akuntabilitas dan kualitas birokrasi serta pelayanan publik; dan Penguatan Stabilitas dan Kondusifitas Wilayah.

Di akhir sambutannya Walikota berharap langkah dan upaya yang kita lakukan akan bermanfaat bagi lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada masa-masa mendatang. “Kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif yang telah terjalin selama ini bisa terus tertanam dalam setiap aspek kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Mataram," tutupnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.