BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Musda DPD II Golkar Kabupaten/Kota di NTB Berpotensi Digugat


MATARAM - Tokoh Partai Golkar NTB H. Mesir Suryadi mempertanyakan legalitas kepengurusan DPD I Partai Golkar NTB. Sebab, kata dia hingga saat ini kepengurusan DPD I Partai Golkar di bawah kepemimpinan H. Mohan Roliskana belum dilantik.

Ia menjelaskan DPD I Golkar NTB tidak bisa melakukan kegiatan selama belum dilantik. Bahkan ujarnya, hal ini berpotensi bermasalah terkait legalitas formal lantaran aturan yang dilanggar. 

Termasuk ungkap Mesir, sejumlah Musda DPD II Partai Golkar di NTB dinilai cacat hukum. “Sebagai pendiri Partai Golkar di NTB saya harus mengingatkan agar kesalahan ini tidak berlanjut. Ini aturan baku partai, kepengurusan DPD I Golkar NTB harus dilantik baru bisa menjalankan program,” terangnya kepada wartawan di Mataram, Kamis (9/9/2021).

Ditambahkan, hasil Musda X DPD Golkar NTB seharusnya ditindaklanjuti dengan pelantikan pengurus. Tapi anehnya, sambung Mesir, hingga hampir enam bulan kepengurusan DPD I Golkar NTB belum dilantik. 

Anggota DPR RI Periode 2004 – 2009 ini berharap DPP Golkar segera menuntaskan persoalan ini. Sebagai lembaga politik, Partai Golkar seharusnya peka terkait legalitas formal. Terutama aturan main organisasi.

“Meski sudah menang, apakah seorang gubernur atau bupati bisa menjalankan tugasnya kalau belum dilantik. Nah ini juga sama. Ini berpotensi digugat,” tegasnya. 

Konsekuensinya sebut dia, seluruh Musda DPD II Golkar Kabupaten/Kota di NTB berpotensi digugat. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dapat dimanfaatkan oleh pesaing politik Golkar. 

Lagi pula tandas Mesir, tahapan pelaksanaan Pemilu sedang dibahas. Mesir mengatakan, petinggi Golkar di NTB harus taat asas dan tidak melanggar AD/ART organisasi. 

Baginya, pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan mutlak untuk pelantikan. DPP bisa melakukannya secara daring. Pelantikan pengurus itu dinilai penting karena menyangkut keabsahan kepengurusan di bawahnya.

Kekhawatiran Mesir tersebut ternyata sudah terjadi di DPD Golkar Kabupaten Dompu. Musda DPD II Golkar Dompu saat ini sedang digugat. 

Ketua PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Dompu Arif Rahman Hasan membenarkan hal itu. Menurutnya, Musda DPD II Golkar Dompu cacat hukum dan prosedural. “Makanya enam Pengurus Kecamatan (PK) dari delapan PK yang ada menggugat ke Mahkamah Partai,” ujar Arif.

Dikatakan, Musda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Juklak DPP Partai Golkar Nomor : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golkar. Musda tersebut dinilai tidak memenuhi syarat lantaran mayoritas pesertanya keluar dari arena sidang.

“Musda baru sah harus dihadiri 2/3 atau 50 persen plus satu peserta. Tapi justru dianggap aklamasi padahal pesertanya nggak ada. Ini kan repot kalau dibiarkan,” imbuh Arif. 

Sekretaris DPD I Golkar NTB Lalu Satriawandi yang dikonfirmasi terkait pelantikan pengurus DPD I Golkar NTB mengatakan pelaksanaan Musda di kabupaten/kota tersebut mengacu pada perintah DPP. 

Menurutnya, tidak perlu terlalu berharap adanya pelantikan lantaran sudah ada Surat Keputusan (SK) yang sudah lama terbit.

“Yang penting SK sudah lama diterbitkan,” tegasnya. 

Alasan lainnya adalah, pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM. Dia membenarkan ada perintah DPP Golkar untuk menjalankan agenda yang telah ditetapkan melalui Rakernas maupun Rapimnas. 

Termasuk konsolidasi internal partai melalui Musda di seluruh kabupaten/kota, Muscam di seluruh kecamatan, hingga Musyawarah Desa/Kelurahan di seluruh desa/kelurahan.

“Semua harus melakukan Rakerda sesuai jenjangnya secara terus menerus,” paparnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.