BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Dirlantas Tanggapi Kecelakaan Mobil Damkar di Lombok Timur


Mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemkab Lombok Timur (Lotim) mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kelayu ke arah Labuhan Haji, tepatnya di depan Masjid Kelayu, Kecamatan Selong, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.

Mobil damkar terbalik dan menyebabkan delapan petugas mengalami luka-luka. Kejadian membuat warga sekitar berhamburan keluar membantu para petugas yang terkapar di jalan bersama ribuan liter air yang diangkut.

Mobil damkar ini mengalami kecelakaan ketika petugas akan melakukan pemadaman kebakaran di Jerowaru. Petugas melewati jalur arah Labuhan Haji menuju lokasi. Damkar melaju cukup kencang sambil membunyikan sirine. Sampainya di depan Masjid Kelayu atau dekat simpang empat tiba-tiba ada warga nekat menyeberang. Sopir berupaya mengerem mendadak dan seketika mobil terbalik karena beban air yang diangkut.

Demikian penjelasan Kadis Damkar Lotim H. Nasruddin seperti yang dikutip banyak media. Atas kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, S.I.K memberikan perintah kepada Kasat Lantas Polres Lombok Timur untuk tetap terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan raya.

"Seharusnya, setiap pengendara, baik kendaraan roda dua, roda empat, dan pejalan kaki harus menepi jika mendengar suara sirine mobil pemadam kebakaran karena merupakan prioritas utama. Ini aturannya sudah jelas," terang Dirlantas Polda NTB ini pada Sabtu, 11 September 2021 di Mataram. 

Pasal 65  PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan :

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans mengangkut orang sakit;

c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

e. iring-iringan pengantaran jenazah;

f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

"Saya harap, kejadian ini tidak terulang kembali. Masyarakat agar mengetahui dan menaati aturan ini. Karena kondisi saat ini, selain pengendara kendaraan harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 juga harus selalu mematuhi aturan berlalu lintas," tutup Djoni.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.