BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Herman: Wajar Gubernur Menjamin HF, karena Dia Bawahannya!

Mataram, - Kuasa Hukum Tersangka kasus korupsi benih jagung mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB HF, Herman Saputra menanggapi pernyataan beberapa pihak yang menyayangkan sikap Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menjamin kliennya.

"Saya selaku Penasihat Hukum Tersangka HF yang saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi terkait ramainya perbincangan dan pendapat di media sosial maupun digrup WA saat ini terkait Pak Gubernur sebagai penjamin tersangka HF, dengan ini ada beberapa hal yang perlu saya kemukakan di antaranya
Pertama bahwa dalam HF masih dalam status tersangka dalam kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi alangkah lebih bijaknya kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah yang bermakna bahwa HF masih harus dipandang bukan sebagai orang yang telah dijatuhi putusan pengadilan," paparnya kepada matanusantara.com, Rabu (21/4/2021).

Kedua kata dia, HF masih tercatat sbg ASN aktif, hal wajar jika Gubernur  sebagai pimpinannya  menjadi penjamin atas penahanannya tersebut.

"Selanjutnya ketiga yang dilakukan oleh Gubernur bukanlah hal yg melanggar hukum, hanya sebatas menjadi penjamin dengan alasan kemanusiaan, bukan melakukan intervensi hukum karena konsep penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota bukan menjamin kasus hukumnya atau mengintervensi kasus hukumnya untuk dihentikan, melainkan hanya sebatas pengalihan status penahanan saja yang mana kasus hukumnya tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi sampai putusan pengadilan," sambungnya.

Ke empat kata dia, pihaknya  menghormati apapun yang menjadi sikap jaksa dalam penanganan kasus kliennya terkait permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota tersebut, apakah dikabulkan atau tidak itu hak subyektif Kejaksaan Tinggi.

"Kelima, bahwa dalam permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota tersebut kami menyampaikan alasan-alasan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 31 KUHAP juga kami menyampaikan alasan kemanusiaan termasuk tersangka supaya dapat diberikan kesempatan menjalankan ibadah puasa Ramadan dirumah," tukasnya.

"Terakhir yang ke enam, Klien kami dan keluarga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Gubernur menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dana tau pengalihan status penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Semoga Allah membalas kebaikan beliau. Aamiin," ucap Herman.

Ia berharap pihak-pihak tidak memandang hal ini sebagai masalah yang ditimpakan menjadi beban kesalahan kepada pihak lainnya terutama kepada Bapak Gubernur.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.