BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

FPKS: Nama Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed Kurang Tepat

Foto : istimewa.

Jakarta, - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 417/KPTS/M/2021 tanggal 8 April 2021 telah mengubah nama jalan tol layang Jakarta—Cikampek atau Japek II elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed bin Zayed. Dimana hal ini merupakan arahan langsung dari Bapak Presiden Joko Widodo. Perlu diketahui, Jalan tol Jakarta—Cikampek atau Japek II elevated memiliki panjang 36,4 kilometer dan memiliki kepadatan lalu lintas sebesar 200.000 kendaraan per hari serta menghubungkan pergerakan kendaraan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I nonbus.

Diterangkan Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (SJP) bahwa tol ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80 persen untuk PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan 20 persen PT Ranggi Sugiron Perkasa.  Pada saat peresmiannya pada 12 Desember 2019 telah diberi nama sebagai Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated. Menurut UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, Jalan tol merupakan jalan nasional dan Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada dibawah kewenangannya. Hal ini tentunya sangat disayangkan sebab Pemerintah Pusat kalah dari beberapa Pemda yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada dibawah kewenangannya.

"Ketiadaan aturan inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi ketika Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated diganti menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed. Sebab beliau tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut. Pemegang saham terbesar jalan tol tersebut adalah PT. Jasa Marga yang notabene merupakan perusahaan BUMN yang sahamnya juga secara mayoritas dimiliki oleh negara. Sehingga rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama Pahlawan Nasional pada jalan tersebut, sebab masih banyak nama Pahlawan Nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional," ungkap Wakil Rakyat Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) ini kepada media, Selasa (13/4/2021).

Oleh sebab itu kata SJP, FPKS menilai kurang tepat penggantian nama Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated  menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed dan meminta agar Pemerintah meninjau ulang penggantian nama Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated tersebut dan memberikannya kepada Pahlawan Nasional. Selain itu FPKS memandang perlunya ketentuan terkait pemberian nama jalan nasional dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa ataupun nama Pahlawan Nasional serta nama-nama tokoh masyarakat yang berjasa dan telah meningggal dunia baik pada masa revolusi fisik maupun pada masa pembangunan. Pemberian nama jalan nasional ini juga harus melibatkan masyarakat, agar tidak terjadi kontroversi di masa yang akan datang.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.