BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kasus Korupsi pada *PT. Asabri* Diselesaikan Menurut Konstruksi Hukum Kejagung

Jakarta, - Hari ini Senin 15 Maret 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menerima kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD antara lain *Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo*, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Armed Wijaya, Bapak Budi Kuncoro, dan Bapak Rizal Mustary. 

"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan maksud dan tujuan utama kunjungan kerja adalah penyelesaian kasus-kasus korupsi, pertama soal unsur tindakan korupsi yang beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers, Senin (15/3/2021).

Hal tersebut kata dia menyebabkan sebagian orang takut melangkah dan setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.

Oleh karenanya, sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat.

Hal selanjutnya yang didiskusikan adalah kasus korupsi pada *PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)* yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar hukum pidana dalam artian secara perdata, tetapi setelah didiskusikan perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga masalah korupsi pada *PT. Asabri* tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung.

"Adapun kalau ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, tetapi pada intinya kasus korupsi pada *PT. Asabri* tetap akan berjalan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali," kata Kapuspenkum.

Sebaliknya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja dan juga menyampaikan penjelasan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan aturan tentang Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri. Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.