BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Hari Air Sedunia, PKS ingatkan Kedaulatan Air


Mataram, - Tanggal 22 Maret diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Dengan jumlah  populasi dunia yang mendekati 7,7 miliar dan Indonesia sendiri memiliki populasi 220,2 juta penduduk, maka pemenuhan kebutuhan air di Indonesia bukanlah perkara mudah. 

"Hingga saat ini pemerintah masih berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih masyarakat, dimana baru 21,8 persen air perpipaan yang dapat dilayani. Prosentase ini lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Philipina," kata Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama kepada matanusantara.com, Selasa (13/3/2021).

Diterangkannya bahwa fakta juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, Indonesia masih mengimpor air. Dimana menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), setidaknya ada tiga jenis air yang masih dimpor oleh Indonesia. Pertama adalah air mineral (kode HS 22011010), air berkarbonasi alias sparkling water (HS 22011020), dan air berkarbonasi dengan rasa (HS 22021010). 

"Tahun lalu, total impor tiga produk ini bernilai US$ 3,89 juta, turun 52,56% dibandingkan 2019. Namun, di saat yang sama Indonesia juga mengekspor air. Sepanjang 2020, ekspor air minum dan air mineral Indonesia tercatat US$ 14,5 juta, turun 31,85% dibandingkan setahun sebelumnya," imbuhnya.

Menurutnya adanya ekspor air minum ini tentu sangat memprihatinkan, sebab rendahnya cakupan perpipaan yang hanya 21,8% menunjukkan kemungkinan masih adanya masyarakat yang membutuhkan air minum yang bersih dan berkualitas. Adanya ekspor air minum ini juga tidak sesuai dengan Pasal 47 ayat 1 UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. 

"Oleh sebab itu FPKS berpendapat bahwa seharusnya Pemerintah lebih memprioritaskan penyediaan air yang bersih dan berkualitas di dalam negeri terlebih dahulu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan bisa diperoleh dengan mudah tanpa melalui mekanisme perpipaan. Hal ini dibutuhkan selama cakupan perpipaan belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," tandasnya.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.