BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

MK Kabulkan Permohonan Jarot-Mohklis

JAKARTA, - Alhamdulillah! kemaren sore Rabu 27 januari 2021 pada sidang pendahuluan, Sengketa Pilkada Sumbawa akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Alhamdulillah Sidang di MK kemarin sore berjalan dengan baik," ungkap calon Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, kepada media ini, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, dalam persidangan yang digelar MK kemarin, semua sudah disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Sirra Prayuna, SH.

"Semua yang menjadi permohonan kita baik  verbal maupun tertulis disampaikan dengan lugas dan tegas," jelas Jarot sapaan akrab calon Bupati Sumbawa itu.

Pihaknya menekankan hal tersebut akan terus berproses dengan menyiapkan dan melakukannya secara maksimal untuk memenangkan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Sidang berikutnya akan dilanjutkan tanggal 4 Februari  mendengar jawaban termohon dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

Jarot berharap seluruh relawan dan pendukungnya untuk selalu menahan diri selama proses persidangan di MK serta tidak terpancing dengan hal - hal yang merugikan.

"Mohon doa dan dukungan  semua, dalam perjuangan kita di tahapan ini. Kita semua harus selalu menjaga kekompakan," tutupnya.(mansyah)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.