BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

8 Parpol Dukung Bawaslu Diskualifikasi Pelanggar TSM Pilkada Sumbawa

Mataram, - Sengketa pilkada Sumbawa yang dilakukan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap jalannya persidangan, sejumlah partai politik Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungan agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB Bawaslu untuk objektif memutuskan hasil persidangan. Bahkan, tiga diantaranya; Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN. 

menegaskan agar pengawas pemilu itu tak segan memutus diskualifikasi terhadap Paslon No.4  yang diduga melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pilkada Sumbawa.

Selain tiga parpol tersebut, perwakilan partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar  tidak diintervensi oleh pihak tertentu.

"Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran TSM. Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain," kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri S.Ag M.Si. yang sebelumnya diketahui mendukung Paslon Nomor  2, saat ditemui di Mataram, Senin malam (4/1).

Dia  mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan. 

Kesaksian Soal Bantuan

Syamsul Fikri juga menyitir pernyataan saksi sahli pakar hukum tata negara Refly Harun yang dihadirkan di persidangan, bahwa pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa. Tindakan TSM bisa  dilakukan hanya di beberapa kecamatan saja. Terhadap pernyataan tersebut, dia mengamini. Di persidangan, fakta-fakta soal ini juga mengenai ini juga terlihat.  Ia juga mengatakan Dinas Pertanian Provinsi NTB sudah memberikan kesaksian, bahwa benar bantuan disalurkan pada masa tenang Pilkada Sumbawa. Ini jelas sebuah pelanggaran bersifat TSM. 

"Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM.Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus  mendiskualifikasi," ujarnya.

Sementara, Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi, juga mengatakan, penggunaan anggaran atau dana publik dalam pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran TSM dan melanggar asas keadilan. Menurutnya, dana publik adalah hak semua orang, bukan milik satu pihak dan partai politik atau paslon tertentu.

"Birokrasi adalah representasi negara, oleh karenanya birokrasi mesti berdiri di atas kepentingan publik, tidak mengintervensi dan bukan menjadi perpanjangan tangan dari sebuah kekuatan politik tertentu," katanya. 

Ia berharap proses di Bawaslu menjunjung keadilan dan kejujuran. Harapnya, putusan itu nanti bisa mengembalikan marwah demokrasi.

Di kesempatan sama, Pengurus DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir SH MH mengatakan, bahwa persidangan ini sejatinya  momen baik bagi Bawaslu untuk memberikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia. Bawaslu Provinsi NTB harus berani dalam memutuskan dan mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran, agar pilkada berlangsung bersih.

"Jika Bawaslu berani objektif dalam memutuskan, maka ini akan menjadi contoh di Nasional karena siapapun tidak menghendaki pilkada di Indonesia berlangsung curang," tuturnya.(yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.