BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Rapat Pleno KPU Sumbawa Tetapkan Mo-Novi (4) Sebagai Peraih Suara Tertinggi

Sumbawa Besar, - Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Sumbawa yang digelar KPU di Ballroom Hotel Sernu, 16—17 Desember 2020 telah menetapkan Drs. H. Mahmud Abdullah—Dewi Noviany S.Pd., M.Pd (Mo—Novi) Pasangan Calon (Paslon) No 4 sebagai Paslon suara tertinggi hasil Pilkada Sumbawa, 9 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020, Paslon bernomor 4 memperoleh 69.683 suara, disusul Paslon Ir. H. Syarafuddin Jarot MP—Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot—Mokhlis) dengan 68.801 suara. Paslon nomor 4 dan 5 ini memiliki selisih 882 suara. Urutan ketiga diraih Paslon nomor urut 3, Ir. Talifuddin M.Si—Sudirman S.IP (Talif-Sudir) 51.169 suara, HM Husni Djibril B.Sc—Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd (Husni—Ikhsan) di urutan keempat dengan 43.938 suara, sedangkan pasangan Nurdin Ranggabarani SH MH—H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH (Nursalam) meraih 41.275 suara.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd didampingi komisioner lainnya, M. Ali S.IP, Muhammad Kanity S.Pd, Aryati S.Pd.I dan Nurul Khairani S.IP dan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu serta Kapolres Sumbawa, PPK dan para saksi dari masing-masing Paslon, berlangsung alot dari pukul 10.00 Rabu (16/12) kemarin hingga Kamis (17/12) dinihari pukul 03.00 Wita.

Alotnya rapat ini karena ada beberapa protes yang dilayangkan saksi Paslon nomor urut 5 (Jarot—Mokhlis), di samping adanya rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang di kecamatan yang ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Terhadap hal itu Ketua KPU beberapa kali melakukan skors rapat pleno.

Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten ini merupakan lanjutan dari rapat pleno yang telah dilaksanakan di 24 kecamatan. Diakui alotnya rapat pleno tingkat kabupaten ini karena adanya masukan dari para saksi Paslon, di antaranya pembuktian secara fakta di TPS 11 Kelurahan Bugis. Di TPS itu ada perselisihan jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 10. Seharusnya jumlah pengguna hak suara sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jumlah pengguna hak suara juga harus sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Karenanya untuk mencari 10 orang ini apakah benar memberi atau tidak hak suaranya akan dilakukan pengecekan atau pembongkaran kotak suara.

Kemudian di Kecamatan Labangka ada kekeliruan KPPS menempatkan 9 suara tidak sah. Suara tidak sah itu juga tercatat di surat suara tidak digunakan sehingga terjadi dobel pencatatan. Kekeliruan ini terkoreksi secara berjenjang. Jika tidak selesai dilaksanakan di tingkat PPK maka akan diselesaikan di tingkat kabupaten.

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga kondusifitas selama proses pilkada berlangsung, terutama aparat keamanan dari Polri dan TNI termasuk Bawaslu dan para saksi Paslon. (Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.