BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Polda NTB Amankan 1,5 kg Narkoba melalui Ekspedisi

Mataram, - Tim OPS Narkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman paket Narkoba jenis Shabu yang diamankan petugas pada salah satu kantor Jasa Pengiriminan Barang diwilayah Mataram, tepatnya di jalan Sriwijaya, Senin (21/12/2020).

Dua orang yang diamanakan tersebut dengan inisial BH Laki - laki kelahiran Teluk Mataram 31 Maret 1993 Alamat Jalan Banda Karang Ujung kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Berikutnya WS seorang perempuan kelahiran  Mataram 20 Juli 1978 yang beralamat di Kebon Babakan Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya kota Mataram.

Penangkapan kedua pelaku karena sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang diduga Narkoba melalui Jasa Pengiriman barang tersebut, berbekal informasi itu petugas menuju ke TKP untuk memastikan barang yang diduga narkoba itu.

Setelah salah seorang dari mereka yakni BH datang ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledahnya.

Alhasil petugas menemukan 6 Paket Sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 1,5 kg, Team OPS DIREKTORAT Narkotika Polda NTB  yang dipimpin KA TEAM OPS DIREKTORAT AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA. S.E S.IK langsung mengamankan BH Beserta Barang Bukti lainya seperti 1 Set sound sistem merek RINREI, 1 Buah Tas pinggang warna hitam dan 1 Unit HP Android merek Samsung.

Setelah dilakukan introgasi terhadap BH Team OPS Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke tempat tinggal WS yang diduga sebagai pemilik barang  tersebut.

Namun di Rumah WS petugas tidak menemukan barang bukti lainnya, walau petugas tidak menemukan barang bukti lainnya, petugas tetap membawa WS guna dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Karena perbuatannya itu kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH menyampaikan pengiriman narkoba yang masuk ke NTB dilakukan  dengan berbagai modus pengiriman melaluai jasa pengiriman barang dia berharap agar masyarakat selalu menjadi benteng peredaran barang haram tersebut.

"Kepercayaan masyarakat NTB akan kami pegang utuh dan mohon masyarakat menjadi benteng peredaran narkoba dan para bandar segera berhenti dan hijrah karena kami pasti akan sampai dan menemukan anda, dan para bandar akan kami TPPU kan," tegas Helmy pada saat konpres di halaman kantor Ditresnarkoba Polda NTB kota Mataram, Selasa (22/12/2020)

Mengenai kasus diatas Ditresnarkoba Polda NTB sedang mendalami kasus tersebut dengan menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan jasa pengiriman barang.

"Untuk sementara kasus ini masih kita kembangkan, kami sudah tau bahwa barang ini di kirim dari malaysia dengan modus dimasukkan dalam spicer, untuk itu kami sudah menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan Jasa Pengiriman Barang," pungkasnya (*)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.