BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

NU Kota Mataram Tekankan Paslon Menciptakan Suasana Demokratis

Mataram, - Menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Mataram pada tanggal 8 Februari 2020 yang mengamanatkan bahwa dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Mataram, Pengurus Cabang diminta untuk memfasilitasi semua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram periode 2021-2024 untuk menyampaikan visi misi dan program kerjanya di hadapan seluruh perwakilan Jamaah Nahdlatul Ulama se Kota Mataram.

Namun karena Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kota Mataram maka diputuskan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan penyebaran vírus corona ini kian meluas, maka melalui surat edaran ini dapat menjadi pedoman dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram. Demikian disampaikan Ketua NU kota Mataram Al-Ustadz Fairuz Abadi, SH, kepada media ini, Selasa (1/12).

"Kepada seluruh Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), Pengurus Ranting, Pengurus Anak
Ranting, Pimpinan Badan Otonom dan Pimpinan Lembaga serta seluruh Jam’iyah Nahdlatul
Ulama se Kota Mataram untuk:
1. Menjalankan hak konstitusional dalam memilih Walikota dan Wakil Walikota Mataram pada tanggal 9 Desember 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk memilih pemimpin melalui pertimbangan rasional dan keilmuan dengan memperhatikan Visi Misi dan Program Kerja para Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memiliki
keberpihakan kepada Pembangunan Kota Mataram Berbasis Kampung secara lebih nyata dan terprogram.
2. Turut serta mendukung kegiatan lembaga penyelenggara Pemilukada (KPU dan Bawaslu) di Kota Mataram dengan tidak menerima Politik Uang agar dapat menghasilkan pemimpin
yang bersih dan menjadikan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Kota Mataram sebagai pemilih bermartabat.
3. Memantau seluruh proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Mataram mulai dari proses
pemungutan suara, perhitungan suara pada semua tingkatan hingga penetapan suara dengan menjaga kondusifitas kemanan di wilayah tempat tinggal masing-masing.
4. Jika dalam penyelenggaraan proses Pemilukada Kota Mataram dinilai terjadi pelanggaran aturan, agar segera melapor kepada lembaga penyelesaian sengketa Pemilukada atau aparat penegak hukum.
5. Mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diatur untuk mencegah penyebaran CoVid￾19 di Kota Mataram," papar Fairuz.

Dilanjutkannya, untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Mataram tahun 2020 berlangsung demokratis dan kondusif, pihaknya menghimbau dan memohon kepada:
1. Pemerintah Kota Mataram, agar memantau aktifitas Aparatur Sipil Negara Kota Mataram untuk tetap menjaga netralitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
2. Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram agar memastikan keamanan dan kenyamanan
warga dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kota Mataram
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram beserta seluruh penyelenggara pemungutan suara semua jenjang, agar memastikan para pemilih dapat melaksanakan hak konstitusional dalam Pemilukada Kota Mataram.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara adil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Partai Pengusung dan Partai Pendukung, Tim Sukses, Relawan dan Simpatisan agar turut menciptakan suasana demokratis yang harmonis dengan menikmati pesta demokrasi ini dengan saling menghargai dan menghormati antar sesama warga serta melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan
lembaga penyelenggara Pemilukada.

"Demikian, kepada seluruh Pengurus dan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Kota Mataram agar dapat melaksanakan Surat Edaran ini sebaik-baiknya dan kepada Pemerintah Kota Mataram, Kapolresta Mataram, KPU dan Bawaslu Kota Mataram disampaikan terimakasih," ucapnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.