BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Mekanisme Pindah Memilih dengan A.-KWK, Pelayanan Sampai H-1

SUMBAWA, - Pilkada Sumbawa digelar besok Rabu 9 Desember 2020. Bagi pemilih   yang karena alasan tertentu tidak bisa memilih di daerah tempat tinggal, tidak perlu khawatir untuk tidak bisa menyalurkan hak pilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa memberi kesempatan bagi  pemilih  untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.

Komisioner KPU Sumbawa Muhammad Kanity menjelaskan, perpindahan lokasi memilih hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya H-1 sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 9 Desember esok. Artinya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus mengurus proses administrasi paling lambat hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 di PPS masing-masing

“Mereka yang ingin pindah memilih harus mengurus namanya formulir model A.5-KWK.Dari TPS asal diurus A.5-KWK Sesuai pasal 61 uu 10/2016. Kalau mau ngurus A.5-KWK ini, yang bersangkutan harus membawa KTP elektronik dengan syarat dia sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nanti, kami akan mengecek NIK nya, kemudian RKK yang ada di DPT,” jelas Kanity.

Pelayanan A.5 di KPU katanya  terakhir pada tanggal 6 Desember atau H-3. Namun pelayanan masih berlaku sampai H-1 di PPS tingkat desa. 

“Masyarakat yang ingin pindah ke tempat lain, silahkan menghubungi petugas di TPS di tingkat desa di TPS asal di memilih, nanti sampaikan syarat pindah memilih apa, jangan lupa bawa KTP untuk dilayani. Begitu juga bagi mereka pemilih DPPH  atau pindah memilih harus membawa A.5 dan KTP El untuk disandingkan nanti datanya. Nanti akan ada absen khusus,” terangnya.

Selanjutnya bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, jangan khawatir. KPU tetap memberikan pelayanan.  selama punya KTP dan beralamat sesuai alamat TPS.

Adapun syarat/alasan pindah mimilih yang diatur adalah, menjalankan tugas di hari pemungutan suara, menjalani rawat inap/keluarga yang mendampingi di rumah sakit atau puskesmas, menjalani perawatan di Panti Sosial rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (Tidak ada di Sumbawa), menjadi tahanan di Rutan/Lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, kemudian pindah domisili ketika mereka sudah ada di DPT tetapi setelah DPT ditetapkan pindah alamat mungkin karena alasan ikut suami/istri, kemudian karena tertimpa bencana alam. 

“Untuk alasan karena bencana alam tidak ada di kita.  Yang kebanyakan sekarang yang kami layani adalah, alasannya tugas belajar, pindah domisili, maupun menjalankan tugas,” tandasnya. (Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.