BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

KPU Sumbawa Fasilitasi Hak Pilih Pasien Covid Dalam Pilkada

SUMBAWA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa tetap memfasilitasi hak pilih bagi pasien yang saat ini masih dirawat di rumah sakit karena Covid-19, maupun yang menjalani isolasi mandiri.

Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali mengatakan, KPU dalam memberikan pelayanan, telah menyiapkan skema/tata cara pencoblosan bagi pasien Covid-19. Bagi mereka yang sedang rawat inap atau isolasi dikategorikan atau bersatus sebagai pemilih pindahan (DPPh).

Dikatakan, dalam hal pelayanan menggunakan hak pilihnya, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT yang saat ini dirawat inap atau isolasi di RS di Sumbawa mereka statusnya adalah pemilih pindahan. Misalnya pasien dari kecamatan A dirawat di Kota Sumbawa, maka dari kecamatan A  diurus A.5-KWK nya. Sehingga nanti yang melayani adalah TPS terdekat dari rumah sakit tempat isolasi dimana A.5-KWK disampaikan. Sehingga KPPS tersebut nanti yang akan melayani.

“Jadi nanti ada dua KPPS dari TPS tempat dimana A.5-KWK disampaikan, didampingi pengawas TPS, untuk membawa surat suara ke rumah sakit,” jelasnya.

Dalam hal pelayanan di Rumah sakit kata Ali, akan ditangani sesuai protokol Covid-19. Sehingga nanti tim kesehatan di sana yang akan masuk dalam ruangan Isolasi, dan itu semua menggunakan atau dilapisi plastik. Artinya surat suara sudah dibuka agar pemilih tersebut mengetahui bahwa surat suara utuh. Kemudian surat suara yang sudah dibuka ini dibungkus pakai plastik, sehingga pemilih mencoblos surat suara yang terbungkus plastik menggunakan paku. Ketika selesai dicoblos, plastiknya dibuang. Sehingga surat suaranya saja yang dikembalikan. Baru kemudian dibawa lagi oleh KPPS didampingi pengawas TPS ke TPS dimana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pindahan.

Terhadap pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah,  pelayanannya hampir sama dengan mereka yang dirawat di rumah sakit.

“KPPS yang mendatangi ke rumah masing-masing. Nanti KPPS 6 akan dibekali dengan baju Hazmat sesuai standar protokol lalu pergi ke rumah pemilih bersangkutan memberikan pelayanan pencoblosan. Standar surat suara sama, yakni terbungkus plastik. Mereka dilayani di atas jam 12 sampai jam 13 WITA,” terang Ali. (Yd)

Komentar0

Type above and press Enter to search.