BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Polda NTB Transparan dalam Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika

Lombok Tengah, - Penyelesaian sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berjalan dan digenjot, guna percepatan pembangunan super prioritas nasional tersebut. Dalam mediasi antara PT ITDC selaku pengembang dengan pihak pengklaim lahan di D’Max Hotel Lombok Tengah, Jumat (23/10), Ketua Tim Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Hariono menegaskan, dalam penyelesaian sengketa pihaknya mengedepankan transparansi dan netralitas.

“Pada prinsipnya, tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika tidak berpihak kemana-mana. Tim berada di tengah-tengah dalam memediasi kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan,” tandasnya.

Hal itu dibuktikan dengan proses mediasi yang dilakukan secara transparan dan kredibel, dimana kedua belah pihak yang bersengketa dapat memberikan argumentasi, yang disaksikan tim independen yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Perwira menengah Polri yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB itu, juga menekankan agar semua pihak mendukung dan mensukseskan pembangunan investasi di KEK Mandalika, terutama pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika.

“Karena keberadaannya (Sirkuit MotoGP Mandalika, red) akan mampu mendongkrak ekonomi, baik ekonomi daerah maupun nasional, yang kesemuanya dihajatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini semua demi anak cucu kita kelak,” ungkapnya.

Sementara pihak dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Widodo Dwi Putro, yang turut memantau proses mediasi terhadap 15 kepala keluarga (KK) yang mengklaim hak lahan, meminta agar dalam penyelesaian sengketa lahan lebih mengedepankan proses mediasi atau dilakukan secara kekeluargaan. Artinya, pengerahan aparat keamanan seperti Polri dan TNI agar dapat diminimalisir.

“Mohon ini menjadi perhatian. Mengerahkan aparat terlalu berlebihan itu keliru, itu tidak boleh,” tegas Widodo.

Menurutnya, selama ada cara lain yang lebih humanis (mengedepankan nilai dan kedudukan manusia), maka cara itu lebih diutamakan agar tidak terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat.

“Untuk itulah Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada ITDC, pemerintah, dan aparat agar mengedepankan sistem humanis, sehingga tidak ada gejolak sosial,” katanya.

Dari proses mediasi, Widodo mengambil kesimpulan sementara bahwa dalam sengketa lahan itu, terdapat beberapa titik yang kedua belah pihak sama-sama menyalahi ketentuan, yakni klaim atas lahan berupa rawa dan sungai yang ditimbun.

“Ada alas hak yang dipegang warga tidak memiliki kekuatan hukum, salah satunya, warga mengklaim lahan rawa dan sungai yang ditimbun, hal yang sama dilakukan ITDC. Perusahaan milik pemerintah itu juga tidak boleh membuat alas hak atas rawa atau sungai, sehingga kedua-duanya menyalahi,” jelas Widodo yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu.

Namun demikian, pihaknya juga berharap agar semua upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa, dapat segera dituntaskan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita berharap persoalan sengketa lahan di KEK Mandalika ini secepatnya selesai,” harapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah-langkah yang diambil para pihak, dalam penyelesaian sengketa lahan yang kesemuanya mengarah musyawarah untuk mufakat.

"Alhamdulillah, semua kegiatan dapat berjalan lancar sesuai budaya kita yang mengutamakan muayawarah untuk mufakat,bermediasi dan berdiskusi.Ini harus di apresiasi," ungkapnya.  

"Mudah-mudahan langkah seperti ini bisa mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika, tentunya dapat memberikan kepuasan para pihak," tutupnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.