BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Operasi Zebra Rinjani Dimulai Hari ini, Lengkapi Surat Kendaraan Anda!

Mataram, - Polda Nusa Tenggara Barat bakal menggelar Operasi Zebra Rinjani 2020. Kegiatan razia ini dilakukan menjelang libur panjang karena Cuti bersama, tepatnya mulai Senin (26/10/2020) selama dua pekan.

Kegiatan ini mengedepankan upaya Persuasif dan Humanisme khususnya pada Pendisiplinan Protokol kesehatan cegah covid19 dijalan, tempat keramaian umum, lokasi obyek wisata dll juga pada tahapan kampanye Pilkada serentak utk pendisiplinan Prokes covid19.  

Serta upaya dalam menurunkan pelanggaran Lantas potensi penyebab Laka dan fatalitas korbannya.  

Sebagai upaya persuasif dan edukasi pada kegiatan Operasi Zebra Rinjani 2020 ini, diadakan berbagai lomba;  Tik Tok Challenge Zebra Rinjani 2020, Photo tertib berlalulintas. Standing comedy ditlantas virtual, membuat Komik Keselamatan berlalulintas  oleh Ditlantas Polda NTB dan Satlantas se Jajaran Polda NTB untuk membangun disiplin dan tertib berlalulintas, mengajak masyarakat peduli akan keselamatan berlalu lintas serta taat protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu terhadap pengguna jalan yang masih terbiasa ugal-ugalan dan tidak tertib dijalan akan dilakukan tindakan tegas penegakan hukum dengan Tilang. 

Pada operasi kali ini masih fokus terhadap beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, yakni Pelanggaran Helm, Angkutan barang yang mengangkut orang, tidak gunakan safety belt dan melawan arus lalulintas di jajaran Polres yang siap menjadi incaran utama Operasi.

"Operasi Zebra Rinjani 2020 kami mulai besok pagi (Senin 26 Oktober) selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi  target Operasi ini, semoga dan InsyaAllah dapat mengurangi terjadinya Lakalantas dan korban serta dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan dijalan dengan semakin tertib dan disiplinnya masyarakat NTB," kata Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar, S.I.K, Minggu (25/10/2020).

Ketika ditanya soal sanksi, Dirlantas Polda NTB ini hanya menegaskan, bahwa sanksi mulai teguran hingga penegakan hukum/Tilang. Operasi kali ini juga tergabung dengan Operasi Aman nusa dan Yustisi, dan akan lebih banyak melakukan upaya preemtif dan preventif ,yakni sosialisasi dan edukasi melalui Penerangan, penyuluhan, dialog interaktif dan Lomba-lomba. 

"Sanksi teguran, sanksi sosial sampai dengan Tilang/Denda juga bakal diberikan, ketika petugas mendapati pelanggaran Protokol kesehatan covid19, Pelanggaran Lalin yang membayakan pengguna jalan baik diri sendiri maupun orang lain," ucap Noviar.

Terkait soal sanksi dari ketiga jenis pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling tinggi Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling tinggi  Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.