Lombok Barat, - Adanya aktivitas galian C yang dinilai ilegal karena beroperasi tanpa izin, salah satunya berada di wilayah Suranadi, Lombok Barat di tutup paksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat.
Tim penegakan hukum lingkungan hidup dan jajarannya turun langsung ke lokasi tersebut.
Aktivitas galian tersebut dinilai menyalahi aturan, dan keberadaannya pun justru merugikan para penambang yang memiliki izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat Ir. Budi Darmajaya, MM menyebut, aktivitas itu menyalahi surat edaran yang diterbitkan Gubernur. Mengenai pelarangan sementara untuk izin baru galian C selama 6 bulan, yang dimulai dari bulan Agustus lalu.
Tambang di lokasi tersebut diakui Budi bahwa perizinannya bahkan sejak 3 bulan yang lalu sudah mati. Sehingga dinilai menyalahi SE Gubernur tersebut.
"Kami sudah sepakat dengan mantan Camat Narmada bahwa tidak ada galian C yang beroperasi di wilayah ini,"katanya saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin, (12/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai surat edaran tersebut, tapi masih ada yang tidak mengindahkannya. Sehingga dirinya pun memerintahkan jajarannya turun ke lokasi dan menutup lokasi galian tersebut.
"Tidak boleh ada galian C tanpa ada izin," katanya.(sh)
Komentar0