BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

KPU Sumbawa Tetapkan 5 Paslon di Pilkada 2020


Sumbawa, - Rapat Pleno internal KPU Sumbawa, Rabu (23/09/2020) memutuskan lima pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sumbawa sebagai peserta Pilkada 202O yang kemudian dituangkan dalam SuratvKeputusan KPU Sumbawa  Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5204/03/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan, MPd menjelaskan, dalam rapat pleno internal KPU banyak hal dipertimbangkan, mulai dari surat keputusan hasil pemeriksaan kesehatan dari ketua tim pemeriksaan kesehatan rumah sakit provinsi, kemudian hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dan dokumen hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagai dasar untuk mempertimbangkan, memutuskan dan menetapkan menetapkan secara resmi kelima bapaslon yang mendaftar pada tanggal 4 s/d 6 September lalu ditetapkan menjadi pasangan calon peserta pilkada 2020.

"Jadi semua bapaslon telah memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi peserta pilkada. Tahapan berikutnya besok akan dilaksanakan penarikan nomor urut, " ujar Wildan.

"Proses sudah berjalan dan sudah ditetapkan. Ada syarat yang dapat
menggugurkan bagi pasangan calon yang berstatus PNS. Jadi kan ada ketentuan dan dokumen yang harus diserahkan berupa surat keputusan pengunduran diri dari PNS. Di sini ada dua PNS, Dewi Noviani dan Muhammad Ikhsan. Jadi untuk keputusannya belum kita terima dan itu paling telat akan kita terima 30 hari sebelum hari  pencoblosan. Atau pada tanggal 9 November," tandasnya. (Yd)

Komentar0

Type above and press Enter to search.