BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Denda Masker, Dari Masyarakat Untuk Masyarakat


Mataram, - Penerapan sanksi denda tanpa masker berdasarkan Perda Pemprov NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular menyisakan tanya di benak masyarakat. Masyarakat dan warganet di NTB  kerap kali mempertanyakan  hasil denda yang diperoleh Tim Gabungan dalam setiap operasinya di bawa kemana?.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa denda yang kita kenakan tersebut seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19. Dengan rincian denda 100 ribu bagi masyarakat umum dan 200 ribu untuk ASN.  Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” kata Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB  Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si pada Live Dialog Diskominfo Provinsi NTB bersama Kepala Bappenda NTB, Senin (21/9/2020)  di ruang ruang Call Center Bappenda NTB.

Lebih jauh Iswandi mengtakan,  sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol covid-19 yang digelar secara resmi. Bukti denda tersebut ditunjukkan dengan dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Berdasarkan SKDA tersebut memberikannya kepada para pelanggar.

“Operasi gabungan ini gabungan disiplin masker ini biasanya digelar di tempat-tempat keramaian dan digelar dengan surat tugas resmi.  Jadi kalau ada orang yang mengaku petugas dan meminta denda bisa ditanyakan surat tugas resmi operasi gabungannya,” tuturnya.

Lebih jauh Iswandi menyatakan, dalam penerapan denda ini tidak saja denda administrasi yang diberlakukan. Namun ada juga sanksi normatif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di luar operasi gabungan disiplin masker. Ia mencontohkan sanksi kertja  kerja sosial atau gotong royong yang diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Satpol PP.


“Sebenernya mengenakan masker ini menjadi kebutuhan dan termasuk norma tatanan  baru yang harus dibiasakan bagi masyarakat NTB. Pemakaian masker tidak ada unsur paksaan. Mari kita semua, masyarakat dan ASN sama-sama meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini,” Iswandi mengingatkan.
 
Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda No.7 Tahun 2020 pertanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020,  tercatat total denda tanpa masker bagi masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp42.160.000,-. Rinciannya, di Mataram 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN dengan jumlah Rp.10.200.000.

Berikutnya di Lombok Barat 73 orang masyarakat umum dan 2 orang ASN dengan jumlah Rp.7.700.000. Di Lombok Utara 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.1.600.000. Di Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp.7.300.000. Di Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp.10.700.000. Di Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.3.700.000. Dan di Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp.960.000.

“Sekali lagi saya sampaikan penerapan denda ini bukan untuk mengitimidasi ataupun memeras masyarakat. Tapi ini untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin mengenakan masker,” kata mantan Kepala Biro Umum Provinsi NTB ini.

Selain Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penangulangan Penyakit Menular juga Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

Aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, penerapan sanksi terhadap pelanggar Protokol Penanggulangan COVID-19, dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol-PP pada saat operasi penertiban. Setiap operasinya, Satpol-PP bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Kemudian aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a, menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB Nomor 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus. Dengan memberikan n rompi pelanggar Perda dan alat kebersihan, hingga membersihkan selokan.

Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol COVID-19. Dendanya Rp250 ribu. Selain itu beda untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.