BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Usai Jual Barang Hasil Curian, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Sumbawa, - AM (28) lelaki asal Gontar Kecamatan Alas Barat berhasil diringkus pihak kepolisian setelah menjual hasil curiannya di Dusun Setowe Berang Kecamatan Alas, Rabu (19/8/2020).

Penangkapan Berawal dari penelusuran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Alas setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/48/VII/2020/SPKT/SEKALAS tentang pencurian dan langsung di lakukan penyelidikan.

"AM diringkus di kediaman milik salah satu warga Dusun Setowe Berang Kecamatan Alas  setelah menjual tv hasil curian nya senilai Rp. 500.000," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos.

Dijelaskan, bahwa setelah dilakukan pendalaman, AM juga mengaku telah berhasil menjual kulkas merk sharp hasil curiannya senilai Rp. 800.000, kepada salah seorang warga di Desa Setowe Brang. 

Polisi selanjutnya mengamankan TV merk LG berwarna hitam dan Kulkas Merk Sharp berwarna silver tersebut sebagai barang bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman, berdasarkan pengakuan AM kepada penyidik belakangan diketahui bahwa AM sudah melakukan tindak pidana pencurian ini berulang kali," pungkasnya. (Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.