BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Tim PUMA Bekuk Terduga Pelaku Pembacokan Misterius di Dompu

Dompu, - Masih segar dalam ingatan adanya insiden pembacokan oleh OTK yang terjadi pada beberapa hari lalu tepatnya senin (17/8) sekitar pukul 22.30 wita yang dialami oleh Muhammad Chandra (14 th).

Belum genap satu minggu dari insiden tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan yang terus dikembangkan, Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga  pelaku penganiayaan (pembacokan) yang terjadi di taman kota tersebut. Demikian Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan kepada media ini, Minggu (23/8).

Dibeberkannya, kedua pelaku yang berinisial IH (15) dan MA (15) warga Kelurahan Doro To'i Kecamatan Dompu ditangkap oleh Tim Puma di jalan raya belakang kantor Kejaksaan Negeri Dompu. 

"Kedua pelaku membacok korbannya Muhammad Candra (14) yang merupakan warga asal Desa Kareke, Kecamatan Dompu menggunakan senjata tajam atau kapak terbuat dari cakram sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada lengan tangan kanan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Dompu dengang nomor laporan LP / K / 340 / VIII /2020 / NTB /Res. Dompu tanggal 17 Agustus 2020," terangnya.

Usai mendapat laporan tersebut ujar Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan  tim Puma untuk terus bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan tersebut.

"Alhasil dari kerja keras dan kegetolan tim PUMA didapatlah dua nama. Pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 22.30 dan Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua pelaku tersebut, kemudia tim melakukan pengejaran kepada kedua pelaku dan berhasil ditangkap," katanya.

Setelah ditangkap, keduanya lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan bahwa pembacokan tersebut ditengarai karena adanya unsur cemburu dalam hal asmara dan dihadapan penyidik saat diperiksa   Kedua terduga mengakui perbuatannya (melakukan pembacokan) dan keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.(rls)

Komentar0

Type above and press Enter to search.