BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Pengavling di Mataram tak Boleh Beraktivitas Tanpa Ijin


Mataram, - Polemik Warga RT 10 Babakan Kebon dengan pengusaha Tanah Kavling Bambang, hasilkan kesepakatan setelah mendatangi Kantor DPRD Kota Mataram untuk meminta Mediasi, Rabu (1/07).

Dalam Rapat Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Mataram tersebut menghasilkan 7 Poin Kesepakatan diantataranya :

1. Aset jalan yang dilewati kaplingan Saudara Bambang dari perumahan Mega Indah memiliki implikasi nilai jual tertentu, maka pihak pengapling perlu negosiasi secara bisnis dengan pihak perumahan Mega indah.
2. Pihak pengapling supaya mencermati peraturan yang ada dan hal-hal yang dipersyaratkan untuk dipenuhi.
3.Dalam hal kompensasi agar diarahkan untuk kepentingan umum. Tidak ada kompensasi untuk pribadi. Contoh Misalnya untuk kuburan.
4.Pengapling tidak boleh beraktivitas hingga masalah sosial tuntas dan perijinan diselesaikan.
5.Jalan perlu terkoneksi, oleh karena itu warga jangan menembok jalan yang ada.
6.Masalah kaplingan ini sekarang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah kota Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 10 Babakan Kebon, Lalu Sahabudin meminta pihak Pengusaha (Bambang) untuk Segera menyelesaikan segala bentuk permasalahan Sosial warga dan mematuhi Hasil rapat.

"Kami meminta untuk saudara Bambang menyelesaikan segala permasalahan yang ada dan mematuhi kesepakatan Rapat hari ini," ujarnya.

Sementara Bambang, pihak dari Pengusaha tanah Kavling mengatakan akan mematuhi segala bentuk kesepakatan yang telah disepakati pada Rapat tersebut.

"Akan patuh pada Hasil kesepakatan kita hari ini," ungkapnya.

Lebih Lanjut, Wakil ketua DPRD Kota Matar I Gede Sudiarta meminta secara tegas Warga RT 10 Babakan Kebon dan Pengusaha Tanah Kavling untuk mematuhi Hasil dari Kesepakatan Rapat.

"Jangan sampai yang sudah kita sepakati tidak sama-sama dipatuhi, disini iya tapi dibelakang berbeda, azasnya untuk kepentingan Umum bukan Kepentingan Pribadi," tegasnya.

Semntara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Miftahurrahman mengatakan Dinas PUPR Kota Mataram akan memberikan Perhatian Khusus terkait Polemik tersebut.

"Kami akan mengawasi dan memberikan perhatian khusus terkait Permasalahan ini," katanya.

Menutup Musyawarah tersebut, ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH berharap kedua Belah pihak untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kesimpulannya tidak Boleh ada pertentangan dilapangan, hindari tindakan yang berpotensi menimbulakan Gesekan, Jika ada permasalah untuk tetap saling berkoordinasi," tutupnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.