BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

SJP Dorong Dihapusnya Simpanan 3 Persen Tapera


JAKARTA - "Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0 persen di tengah pandemi ini," kata Anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama seraya menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah pandemi.

Ia mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Saya mengimbau pemerintah agar tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan mengambil uang rakyat melalui iuran-iuran yang belum dirasa perlu. Apalagi belum lama ini Pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS. Di saat terjadinya wabah seperti ini seharusnya Pemerintah memiliki sensitifitas yang tinggi akan kebutuhan yang lebih prioritas bagi rakyatnya," ujar pria yang kerab disapa SJP ini.

SJP membenerkan turunnya pertumbuhan ekonomi secara drastis karena dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlangsung selama 2 bulan.

"Beberapa komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi seperti konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen terbesar pertumbuhan ekonomi misalnya, diperkirakan melambat seiring adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya kepada media ini, Jumat (5/6).

Suryadi menilai di tengah keprihatinan ini lagi-lagi Pemerintah memberikan kejutan dengan diterbitkannya PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri. UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjadi dasar terbitnya PP No 25 Tahun 2020 ini, pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya," kata Suryadi.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung lahirnya UU No.4 Tahun 2016 tentang TAPERA ini.

Namun PKS juga mendorong dihapusnya ketentuan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari RUU TAPERA pada saat pembahasannya.

Di mana besaran simpanan peserta ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang akan diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan," ujarnya.

Dengan kondisi perekonomian dimana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan saat ini, SJP menyarankan pemerintah seharusnya berhati-hati pada saat menetapkan PP No 25 Tahun 2020 ini.

"Meskipun saat ini baru berlaku untuk ASN, namun untuk membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi maka seharusnya peningkatan daya beli rumah tangga menjadi prioritas utama dibandingkan kebutuhan akan perumahan," tukas wakil rakyat dari dapil NTB 2 yakni pulau Lombok ini.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.