BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Satlantas Res KSB Larang Penggunaan Knalpot Racing



KSB, - Satlantas Polres Sumbawa Barat terus berupaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendara menjelang Hut Bhayangkara ke 74. Senin (22/06//2020 jam 10.00 wita
Dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Putu Gede Caka P.R , S. I. K., mengekuarkan himbauan larangan penggunaan knalpot Brong/ Racing di bengkel Sparepart dan knalpot dalam wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. 

Kasat Lantas IPTU Putu Gede Caka P.R , S. I. K.  juga menjelaskan kepada pemilik bengkel dan pengendara kendaraan tentang pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana max. 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-.

“Diharapkan dengan memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel Sparepart atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan agar tidak menjual lagi dan masyarakat akan lebih mengerti bahwa adanya larangan penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang),” kata Kasat Lantas.

Saat pemberian surat himbauan KBO Lantas juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak lagi pembuatan knapot brong/ racing langsung kepada konsumen yang dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

“Untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat,” tandas KBO Lantas IPDA Pulung.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.