BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Walhi NTB Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Pasir Besi di Lotim



Lotim, - Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya biasa dikenal dengan wisata pantainya dan tempat ritual adat "Rebo Bontong" yang persis berdekatan dengan pantai Dedalpak. Tradisi "Rebo Bontong" dipercaya sebagai prosesi ungkapan syukur kepada Tuhan, menolak bala, sekaligus menjaga harmonisasi manusia dengan alam. 

Masyarakatnya yang mayoritas sebagai nelayan serta alamnya penuh kandungan sumberdaya alam cukup menggiurkan bagi para investor.

Pemkab Lombok Timur mengklaim kandungan pasir besi di sejumlah Kecamatan di Kabupaten itu cukup tinggi, bisa mencapai 30 hingga 40 persen dari total potensi pasir besi di Pulau Lombok. 
Kandungan pasir besi yang cukup besar terdapat  di Dedalpak, Bagek Atas, dan Ketapang Kecamatan Peringgabaya.

Manajer advokasi WALHI NTB Riswan menjelaskan kini masyarakat Pohgading harus berhadapan dengan perushaan yang menambang pasir besi yaitu PT AMG yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) NO 3832A/503/PPTI/IV 2010 tentang explorasi bahan galian pasir besi (FE) dan bahan mineral (DMP) di dusun Dedalpak desa Pohgading kec. Pringgabaya kab. Lombok Timur, dan telah mengantongi izin operasional NO.2821/503/PPT.II/2011 6 Juli 2011 dan mendirikan izin membangunan (IMB)  no. 5426/503/PPTII/8111/2012seluas garapan 1.300 ha lebih.

"Tentu saja masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran PT AMG yang mendatangkan kapal tongkang yang diduga untuk menyedot pasir tersbut. Pada hari rabu  tanggal 29 januari 2014 masyarakat melakukan penolakan  atas kedatangan kapal tersebut dengan mendatangi kantor Camat meminta klarifikasi terkait kedatangan kapal tongkang untuk segera meninggalkan kawasan lokasi tempat penyedot pasir itu dari," katanya melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (20/2).

Ia menceritakan pihak kecamatan sendiri meminta waktu tiga hari untuk menemui PT AMG dan berkoordinasi tetapi sayang masyarakat kehilangan kesabaran hingga kesokan harinya pukul 09:00 30 Januari masyarakat mengambil hukumnya sendiri dengan mendatangi kantor PT. AMG dan membakar peralatan yang akan di gunakan untuk menambang pasir besi tersebut, berbagai upaya dari pihak pemda; kepolisian dan  PT. AMG dilakukan untuk melobi masyarakat terkait diizinkanya pihak perusahaan untuk menambang tapi msyarakat terus menolak. Sebab ujar Riswan masyarakat merasa dirugikan dengan hilangnya mata pencaharian mereka sebagai Nelayan dan Petani di sekitar tambang.

"Masyarakat semakin geram karena hingga 31 desember 2014 PT. AMG ini belum juga angkat kaki dari tanah mereka; sehingga dari berbagai sisa alat berat perusahaan di bakar habis oleh masyrakat. Sehingga pasca keadian itu aktivitas penambangan sempat vakum namun terus berlanjut dari tahun ke tahun sampai pada gejolak terakhir pertengahan tahun 2019 tepatnya 10 Agustus PT. AMG  ini kembali memasukan alat-alat berat untuk penambangan kembali walaupun alat berat di kawal oleh TNI  dan POLRI masyarakat tetap menolak kegiatan tersebut sampai sekarang," tuturnya.

Riswan mengatakan Bupati Lombok Timur  Sukiman Azmi pernah mengeluarkan pernyataan bahwa  izin PT. AMG ini sudah tidak berlaku atau sudah using.

"Dan inilah yang di tuntut sama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aliansi menolak tambang pasir besi dalam aksi dari kantor desa  menuju kantor camat pada hari kamis (20/2)  untuk menuntut kepala desa dan pihak kecamatan membuat surat rekomendasi mendukung Bupati  untuk  membuktikan kata-kata Bupati itu dalam bentuk surat tertulis dari Bupati itu sendiri sehingga tidak ada alsan PT. AMG ini untuk tidak keluar dari wilayah Pohgading," terangnya.

Dalam pada itu Riswan mengajak semua elemen masyarakat  untuk terlibat langsung dan bersolidaritas dalam aksi tersebut untuk menyelamatkan daerah pesisir mereka dari berbagai ancaman bahaya, abrasi dan rusaknya ekosistem laut akibat aktifitas penambangan pasir besi itu.
Pihaknya mendesak Gubernur NTB,  Bupati Lotim Segera Mencabut Ijin Tambang Pasir Besi yang sudah sejak lama dinyatakan basi dan kadaluwarsa dan hadir di Kantor Camat Pringgabaya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penyataan Bupati tentang "IJIN TAMBANG PASIR BESI SUDAH BASI." Sehingga PT AMG harus segera di tertibkan dan di usir dari Pohgading Pringgabaya.

"Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB, Bupati Lombok timur untuk menghentikan seluruh aktifitas perusahaan penambang dan mengosongkan wilayah Pantai Dedalpak dari para pekerja, kecuali aparat keamanan," tegasnya.

Mereka menegaskan agar Camat Pringgabaya dan Kepala Desa Pohgading tidak memberi ijin tinggal pekerja berkewarganegaraan asing (WNA China) yang selama ini mengontrak rumah di Desa Pohgading tanpa kejelasan identitas dan dokumen keimigrasian, untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona yang sedang menjadi permasalahan global.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.