BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Ketua Pemuda NW Dukung Perubahan LIA ke ZAM


Lotim, - Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta pihak Angkasa Pura I mengumumkan pergantian nama bandara dari Lombok Internasional Airport (LIA) ke Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

Itu tertuang dalam surat bernomor 550/375/Dishub/2019 tertanggal 15 November 2019. Dalam surat tersebut ditandatangani Gubernur NTB dengan stempel Sekretariat Daerah.

Pada surat yang sama, disampaikan perintah agar pihak maskapai melakukan announcement (pengumuman) dengan menyebut nama Bandara Zainuddin Abdul Madjid sesuai Keputusan Menteri Perhubungan.

Kemudian, memerintahkan pihak PT. Angkasa Pura I untuk memasang papan nama bandar udara Zainuddin Abdul Madjid di lingkungan bandara.

Perintah Gubernur NTB mendapat respon positif Ketua Pemuda NW Pancor, Dr. M. Halqi. Dia mengatakan mendukung sepenuhnya perubahan nama bandara ke ZAM.

Terhadap beberapa pandangan yang berbeda, Dr Halqi meminta para pihak untuk berbuka hati dan berpikir jernih, karena perubahan nama bandara bukan untuk kepentingan perseorangan.

"Saya kira tidak ada hubungan apalagi kepentingan perseorangan atas pemberian nama bandara dengan nama pahlawan nasional. Terhadap beberapa pendapat yang berbeda, mari bersama kita buka hati dan pikiran dengan jernih," katanya, Sabtu, 16 November 2019.

Menurutnya, pergantian nama bandara merupakan penghargaan terhadap jasa pahlawan Maulana Syaikh.

"Hal itu semata-mata penghargaan pemerintah kepada rakyatnya dan yang lebih mendasar adalah untuk terus memelihara dan mengokohkan semangat juang para pahlawan yang bisa kita jadikan semangat membangun masa kini," ujarnya.

Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, I Nyoman Siang mengaku masih menunggu arahan dari pusat terkait perubahan nama bandara. Sebab, surat gubernur tersebut baru diterima.

“Suratnya baru hari ini (Jumat) pukul 15.00 Wita kita terima, dan akan segera kami sampaikan ke Jakarta,” katanya Jumat kemarin.

Pihak bandara, katanya, belum bisa berbuat untuk pergantian nama bandara dan memasang nama baru sesuai surat gubernur tersebut selama belum ada arahan dari pusat.

“Untuk sementara belum ada perubahan sampai adanya perintah dari kantor pusat,” ungkapnya. (red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.