BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Anggaran Sewa Rumdis Bupati & Wabup KLU Sesuai Permendagri

Ket. Foto: Rumah Dinas Bupati Lombok Utara di Menggala Pemenang Lombok Utara (tampak depan).

Lombok Utara, - Pemda Lombok Utara membenarkan ada pemanggilan dan pemeriksaan para pihak oleh Polda NTB terkait sewa rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara. Namun Pemda meluruskan pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan sebatas permintaan keterangan, dan bukan penggeledahan terhadap rumah dua pucuk pimpinan Lombok Utara tersebut.

"Benar adanya pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap para pihak terkait perihal sewa Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara oleh Tim Ditreskrimsus Polda NTB pada tanggal 7 November 2019. Tapi bukan penggeledahan rumah," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Utara, Mujaddid Muhas M.A., melalui keterangan tertulis, Senin sore (11/11).

Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan para pihak dilakukan untuk keperluan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan.

Menurutnya, usai meminta keterangan, Tim Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penelusuran langsung ke Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pada tanggal 8 November 2019.

"Ini dilalukan guna pencocokan keterangan, dan bukan penggeledahan, sebagaimana dilansir beberapa media sebelumnya. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut keterangan dari parapihak yang dimintai keterangan," katanya.

Mujaddid mengatakan, Pemda Lombok Utara menghargai upaya yang dilakukan Polda NTB.

Namun, ia mengatakan, anggaran sewa Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, sudah dilakukan sesuai dengan regulasi Permendagri No. 37 tahun 2010 dan Perda No. 1 tahun 2014.

"Jadi saya pikir ini yang kami klarifikasi dan jelaskan ke publik. Agar tidak terbentuk opini yang menghakimi, karena memang tidak ada penggeledahan," katanya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.