BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Dua Pelaku Ilegal Fishing di Sumbawa Diamankan Polisi


Sumbawa Besar, - Dua oknum nelayan yang diduga sebagai pelaku illegal Fishing diamankan Polairud pada kamis (17/10/2019) sekitar pukul 05.30 wita di Pantai Bajo Desa Bajo, Kacamatan Utan beberapa waktu lalu. Keduanya masing-masing berinisial AR (50) dan RM (20) warga Desa Bajo, Kecamatan Utan. Dalam press release yang digelar Selasa (29/10/2019) Kapolres Sumbawa – AKBP tunggul Sinatrio S. IK MH, didampingi Kasat Polairud – Iptu Lalu Punia Asmara, dan Kanit Gegana Satuan Brimob – Ipda Khikam, serta sejumlah personil Satuan Polairud dengan menghadirkan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam tindak kejahatan pengeboman ikan.

Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa pihaknya diminta agar aparat kepolisian bisa membantu pemerintah dalam upaya menegakkan hukum mengenai dampak lingkungan hidup.

“alhamdulillah masalah Illegal logging, illegal mining kemudian kebakaran hutan dan lahan, kita dari polres Sumbawa sudah ada menindak beberapa pelaku sebagai efek jerah bagi masyarakat kabupaten Sumbawa.
dan ini juga kejahatan lingkungan hidup (pengeboman ikan). kegiatan ini sering dilaksankan oleh para oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab karena belum paham tentang arti pentingnya pelestarian lingkungan hidup, pentingnya keamanan dan kedaulatan kelautan”, terang Kapolres.

Diungkapkan Tunggul Sinatrio, pada saat itu (17/10/2019) Satpol Airud telah berhasil mengamankan oknum masyarakat yang melakukan perusakan terdhadap lingkungan dengan membuat bom molotov, ada enam botol bom ikan, kemudian pupuk urea dan alat-alat lain seperti sumbu dan detonator.

“Kepada masyarakat Sumbawa kami himbau dan kami tegaskan bahwa kami terus menerus akan melaksaakan pencegahan ataupun penindakan refresif apabila ada oknum masyarakat ataupun oknum yang bekerja mencari nafkah dengan mencari ikan di laut. kami akan tindak tegas apabila mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang yang berlaku”, terangnya.

“Seluruh masyarakat khususnya para nelayan kami himbau dan tegaskan agar tidak menggunakan cara seperti ini dalam mencari nafkah. karena ini bisa merusak lingkungan dan kedepan pertumbuhan ekosistem lingkungan yang ada di laut Kabupaten Sumbawa akan rusak. oleh karena itu kami minta dan kami akan tindak tegas apabila kita temukan lagi kegiatan seperti yang melanggar hukum dan merusak lingkungan”, pinta Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal 84 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 juncto pasal 85 juncto pasal 9 undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Di tempat yang sama, Kasat Polairud Polres Sumbawa Iptu Lalu Punia Asmara menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran pantai dimaksud sering terjadi aktivitas pengeboman ikan.
Atas informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Bersama mereka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sampan, 1 unit kompresor, alat penengkapan ikan seperti jaring dan barang bukti lainnya serta 6 botol bom ikan siap pakai, terangnya.

Sementara Kanit Gegana – Ipda Khikam menjelaskan secara tehnis akibat yang ditimbulkan dari rakitan sumbu serta pemicu atau detonator yang digunakan oleh pelaku pengeboman ikan.(yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.