BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Urus Perijinan di Mataram Ruet, Pengusaha Lokal Terancam Kolep Lep Lep


Mataram, - Baru-baru ini, pengusaha di Kota Mataram dipusingkan dengan aturan perijinan baru yang berbelit-belit, yang tadinya hanya berisi beberapa item persyaratan menjadi puluhan item, hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gapeksindo NTB Ir. H. Bambang Muntoyo  di Mataram, Jumat (6/9).

"Semua usaha sekarang ini sedang mengalami kesulitan akibat terlalu banyak aturan yang dahulunya tidak sesulit ini, akibatnya badan usaha sekarang ini tidak bisa menjalankan usahanya akibat izin usahanya belum bisa diproses," terang Ketua Gapeksindo ini.

Ia mengungkapkan bahwa selain pengurusan berbelit-belit di Kota Mataram ini, durasi pengurusan izin yang begitu lama juga menjadikan pengusaha-pengusaha utamanya pengusaha jasa konstruksi geram, pasalnya, perusahaan mereka tidak bisa mengikuti tender kalau izin tidak keluar.

"Bukan hanya pengurusan izin saja yang ribet, tapi durasi waktu pengurusannya sangat lelet, saya aja yang hanya ngurus perpanjangan belum kelar ini, padahal saya ajukan perpanjangan mulai dari bulan april sampai sekarang belum keluar, dan anehnya lagi ada izin yang kita isi secara online, jika kita isi di kantor sendiri, itu sangat lelet walaupun internet kita kencang, tapi kita ke perizinan minta diuruskan, itu sangat cepat tapi kan tidak gratis, ini ada apa?," Katanya bertanya.

Saat ditanya terkait adanya indikasi kesengajaan dipersulit, BM sapaan akrabnya mengatakan pemerintah hanya beralasan bahwa ini aturan dari pusat yang notabenenya pemkot sendiri punya kebijakan untuk memangkas perizinan yang berbelit-belit ini.

"Alasan mereka aturan ini sudah baku dari pusat, yang aturan pusat hanya OSS saja, untuk urusan IMB, SLF dan sebagainya itu kan urusan Pemda setempat, apa tidak bisa itu dipersingkat agar kita dapat berkompetisi lagu dalam usaha ini, padahal presiden sendiri yang mengatakan hal-hal yang tidak perlu dalam perizinan harus dipangkas," tegasnya.

Kejadian ini, ungkapnya, dapat menyebabkan perekonomian masyarakat dan pengusaha ini menurun, pasalnya usaha bidang konstruksi menyerap banyak tenaga kerja dari kalangan bawah.

"Yang kita takutkan bahwa, jika penghasilan masyarakat menurun, akan mengakibatkan tingkat kriminalitas meningkat dengan alasan kebutuhan ekonomi," paparnya.

Disamping itu, APBD murni dan APBD perubahan sudah di depan mata, jika tender sudah mulai dibuka, banyak perusahaan lokal yang tidak bisa berkompetisi dalam lelang proyek.

"Di depan mata sudah akan dimulai proyek-proyek pembangunan baik itu dari APBD murni mtapun APBD perubahan, jika izin-izin perusahaan tidak keluar maka kita tidak bisa ikut, yang lebih parah lagi, perusahaan luar yang mengeruk proyek-proyek ini, jelas ini juga akan berdampak pada pendapatan pajak Kota Mataram sendiri," tutur BM.

Padahal kata dia ini hanya merupakan bentuk ketaatannya sebagai pengusaha dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti perpanjangan izin, SIUJK, TDP dan SIUP.

"Bukan buat ijin baru tapi kenapa persyaratannya sama dan berbelit-belit. Saat ini saya sedang mengurus perpanjangan SIUJK sudah hampir 5 bulan belom kelar-kelar, syarat yang diminta IMB kantor, dan lain-lain, sekali lagi saya katakan padahal ini perpanjangan, bukan bikin baru, dan tempat kantor tetap seperti yang dulu," sesalnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, BM meminta pemerintah untuk segera duduk bersama mencari solusi agar mendapatkan jalan tengah.

Untuk diketahui, NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan NIB. Berikut diantaranya:

Fungsi NIB

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.