BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Polda NTB Periksa Empat Oknum Polantas Terkait Kematian ZA


MATARAM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengamankan dan memeriksa empat oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lombok Timur, yang diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian Zainal Abidin (28), pelaku pelanggaran lalu lintas.

Dalam jumpa pers yang digelar di lobby Polda NTB, Senin (9/9) Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana AS MM menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini.

Jumpa pers digelar untuk meluruskan pro kontra penyebab kematian Zainal Abidin.

"Kalau anggota kami yang salah hingga menyebabkan pelaku (pelanggar lalulintas) meninggal dunia, akan kami tindak tegas. Anggota sudah diamankan di Propam Polda," kata Nana Sudjana.

Seperti diketahui, Zainal Abidin, warga Dusun Tunjang Lauk Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini mengalami luka tubuh dan lebam di wajah, diduga setelah terlibat baku hantam dengan petugas Patwal Polantas Polres Lombok Timur.

Menurutnya, saat ini Bidang Propam masih melalukan penyelidikan dan mencari bukti yang kuat, apabila benar empat orang anggota Satlantas Polres Lotim ini melakukan penganiayaan.

"Kami masih dalam pendalaman. Termasuk meminta keterangan dari keponakan korban yang mengantar ke Polres (Lombok Timur) malam itu,"tegas Kapolda Nana Sudjana.

Kapolda menjelaskan, kronologi kejadian, berawal dari pelanggaran lalulintas yang dilakukan Zainal Abidin, Kamis sore (5/9) sekitar pukul 16.00 Wita.

Zainal Abidin diketahui tidak memiliki surat lengkap dan tidak memakai helm saat berkendara sehingga petugas menidak dengan sanksi tilang serta menahan sepeda motor yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, almarhum akhirnya berjalan kaki pulang ke rumahnya, karena motor ditahan polisi.

Malam harinya, pukul 20.30 WITA, Zainal Abidin dibonceng keponakannya bernama Ihsani Juni Saputra, 19 tahun, menuju Polres Lotim. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya yang ditahan polisi.

"Dia datang ke Polres menemui anggota kami juga tanpa helm dan melawan arus. Berteriak, dan menggigit jari telunjuk salah satu anggota yang piket, atas nama Bripka Nuzul Huzaen, 39 tahun," kata Kapolda Nana Sudjana.

Dipaparkan, melihat rekannya diserang, Aipda Wayan Merta Subagia petugas lain yang ikut piket malam itu, berusaha melerai. Ada beberapa polisi yang bertugas piket malam itu untuk menjaga barang bukti hasil razia operasi Patuh Gatarin 2019. Diantaranya Briptu Bagus Bayu dan Aiptu Hery Suardana.

Setelah itu terjadi pergumulan dengan petugas, namun  Zainal Abidin tetap melawan dan berusaha dilumpuhkan.

"Yang bersangkutan dibawa ke ruang Reskrim untuk menjalani pemeriksaan. Namun saat menjalani pemeriksaan, Zainal Abidin jatuh dari kursi dan tak sadarkan diri," katanya.

Menurut Kapolda, saat itu oleh petugas dilarikan ke rumah sakit. Zainal sempat menjalani perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal.

Ia menjelaskan, dari keterangan keluarga, almarhum memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat menjalani perawatan.

"Sebagai bentuk perhatian atas kematian Zainal Abidin, jajaran Polres Lotim didampingi perangkat desa dan perwakilan keluarga almarhum, menyerahkan dana tali asih," kata Kapolda Nana Sudjana.

*Proses Hukum Harus Tuntas*

Sementara itu, sejumlah advokat Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram meminta agar kasus Zainal Abidin ini dilakukan pemeriksaan untuk  penegakkan hukum dan etik oleh Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

"Pemeriksaan atas kasus ini harus dilakukan secara terbua dan transparan," kata Koordinator BKBH Unram, Yan Mangandar SH MH melalui keterangan pers, Senin (9/9).

Sejumlah pengacara publik lainnya turut bertandatangan antara lain Joko Jumadi SH MH, Zainul Mutaqin SH, Suhardi SH, Kurniawan SH, Kumar Gaufar SH, Saptunop Ilhamullah SH, dan Juanda SH.

Mereka meminta kepada pihak Kapolres Lombok Timur dan Kapolda NTB untuk secara profesional dan terbuka dalam kasus ini.

"Bila perlu menghentikan sementara para anggota yang diduga terlibat sebagi pelaku sampai proses pemeriksaan selesai," ujar Yan.

Para pengacara ini juga meminta kepada seluruh pihak baik Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban dan saksi dalam kasus ini, sehingga tidak terjadi intimidasi yang akan mengganggu  proses penegakkan hukum dan etik.

Yan Mangandar menyampaikan pihak BKBH Unram mengucapkan duka terdalam kepada pihak keluarga korban Zainal Abidin, sekaligus menyatakan kekecewaan atas kejadian tersebut.

"Karena bagaimana pun situasi dan kondisi saat itu sepatutnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi apalagi diduga dilakukan beberapa oknum polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.

Pihaknya  berharap kasus ini dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan terbuka, jangan ada yang ditutupi, apalagi sampai melakukan intimidasi.

Sebab kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat banyak dan profesionalitas Polri menjadi taruhannya.

"Menurut kami ini jelas pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) & Pasal 28I ayat (1) dan UU 39/199 ttg HAM  bahwa setiap orang punya hak untuk hidup dan tidak mendapatkan penyiksaan," tegas Yan Mangandar.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.